Detikkasus.com | Artikel
Pembangunan dan pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Sebuah UMKM dinyatakan berhasil atau tidak dalam pengelolaannya, ditandai dengan dilakukannya pengukuran kinerja terhadap UMKM tersebut.
Menurut Ali (2003) kinerja UMKM dianalisis dengan tiga asumsi pendekatan yakni sulit
mengukur kinerja UMKM dikarenakan terbatasnya sumber daya, mengukur kinerja
UMKM hanya indikator keuangan yang kompleks yang teridentifikasi sehingga tidak
menunjukkan hasil aktual bisnis, dan pengukuran kinerja UMKM sering digunakan
oleh perusahaan yang berskala besar dan terstruktur manajemennya. Menurut Mutegi,
Njeru, & Ongesa (2015) kinerja UMKM adalah hasil atau evaluasi kerja perusahaan yang digapai oleh seseorang atau kelompok dengan pembagian kegiatan berupa tugas dan perannya pada periode tertentu dengan standar dari perusahaan tersebut.
Menurut Adomako & Danso (2014) pertumbuhan bisnis adalah kemampuan
perusahaan untuk meningkatkan ukuran suatu perusahaan. Fatoki (2014) dalam penelitiannya mengatakan bahwa pertumbuhan bisnis dan cara mengukurnya biasanya didefinisikan dan diukur dengan menggunakan absolute atau relative, perubahan dalam penjualan, aset, kerja, produktifitas, keuntungan. Tahap ini sangat penting untuk kelangsungan
pertumbuhan perusahaan dan kesuksesan UMKM. Perubahan tingkat bisnis dapat diukur dari tiga hal yakni dari segi keuangan, pertumbuhan strategis, dan structural, hal tersebut dinyatakan oleh Wickham (1998:516) dalam Eresia-Eke & Raath (2013). Pemilik bisnis harus mempertimbangkan semua dari ketiga strategi tersebut ketika akan merencanakan pertumbuhan dari bisnisnya. Keberlajutan usaha merupakan suatu bentuk keberhasilan perusahaan dalam membuat trobosan inovasi, mengelola karyawan dengan baik dan memiliki pelanggan serta mampu memberikan pengembalian modal awal sehingga memengaruhi kinerja manajemen UMKM (Ratnawati, 2013).
Penulis : Afida Nurrochmatul N , Fika Fitriasari (Mahasiswa semester 6, Prodi Manajemen, Univ. Muhammadiyah Malang)