Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Tuban, detikasus.com – Pada hari Jumat, 29 September 2017 sekira pukul 03:00 WIB unit Reskrim Polsek Palang telah berhasil ungkap kasus hom industri Miras jenis Arak .
1.Waktu kejadian, pada hari Jumat, 29 September 2017 pukul 03:30 Wib di Dusun Wotan Desa Sumurgung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, Terjadi Penggrebekan.
TKP- tempat kejadian perkara: Dirumah milik sdr Hadi Suyanto, yang berada di Dusun Wotan Desa Sumurgung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Tersangka, HADI SUYANTO, UMUR 35 THN, ALAMAT DUSUN WIDENGAN KELURAHAN GEDONGOMBO KECAMATAN SEMANDING KABUPATEN TUBAN.
Dengan barang bukti (BB) 41 (EMPAT PULUH SATU ) DRUM BAHAN ARAK – 27 (DUA PULUH TUJUH) TABUNG GAS, 1 (SATU ) SET DANDANG TERBUAT DARI TEMBAGA, -1 (SATU) DUS ARAK/12 BOTOL AQUA BERISIKAN ARAK SIAP EDAR, -21(DUA PULUH SATU ) PLASTIK BERISIKAN GULA MERAH, -2(DUA )POMPA
-2(DUA )TANDON AIR, -4 (EMPAT) SELANG REGULATOR, -4 (EMPAT) KOMPOR
-12 (DUA BELAS,) BUNGKUS TAPE/FERMENTASI KETAN, -3(TIGA )BUNGKUS OBAT ARAK, -18 (DELAPAN BELAD) KG RAGI.
Kronologi Kejadian, Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Palang telah mendapatkan informasi dari masyarakat Bahwa di Desa Sumurgung terdapat Homindustri miras Jenis Arak kemudian unit Reskrim melakukan Penyelidikan dan berhasil ungkap dan amankan tersangka dan BB.
Persangkaan pasal : Pasal 135 Jo pasal 71 Ayat (2)dan Pasal 140 Jo pasal 86 Ayat ( 2 )UU no 18 Thn 2012 Tentang Pangan. (L14).