Detikkasus.com l Malang – Pembiayaan atau financing merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu penyediaan dana, barang, serta fasilitas lainnya yang diberikan kepada nasabah untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga berdasarkan ketentuansyariah dan standar akuntansi perbankan syariah yang berlaku.
Pembiayaan Mudharabah adalah akad kerjasama antara bank selaku pemilik dana dengan nasabah selaku yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.
Akad mudharabah digunakan oleh bank untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan permodalan bagi nasabah guna menjalankan usaha atau proyek dengan cara melakukan penyertaan modal bagi usaha atau proyek yang bersangkutan.
Pembiayaan Musyarakah Menurut DSN MUI dan PSAK No. 106 yang dikutip Rijal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, dan Ahim Abdurrahim (2009:150) musyarakah adalah akad kerja sama antara dua atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana.
Sementara itu, menurut Kasmir (2003: 183) musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu.
Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Perkembangan lembaga keuangan syariah memiliki peranan yang signifikan pada pertumbuhan lembaga keuangan Indonesia.
Peranan ini dibuktikan oleh partisipasi masyarakat menggunakan lembaga keuangan syariah untuk mengembangkan usahanya.
Lembaga keuangan syariah sebagai bagian dari sistem ekonomi syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari jaringan Syariah. Oleh karena itu, Lembaga keuangan syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas.
Bisnis syariah ditunjukan untuk memberikan sumbangan positif terhadap pencapaian tujuan sosial ekonomi masyarakat yang lebih baik.
Bisnis secara syariah dijalankan untuk mencapai iklim bisnis yang baik dan lepas dari praktik kecurangan.
Lembaga keuangan secara umum dibagi ke dalam dua jenis yaitu lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan nonbank.
Lembaga perbankan merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana.
Pada praktiknya, bank–bank ini menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Sementara itu lembaga keuangan nonbank melakukan aktivitas salah satu dari fungsi bank, yaitu melakukan penghimpunan.
Lembaga keuangan mikro syariah mempunyai peran sebagai wadah penyaluran maupun permodalan dana bagi masyarakat kalangan menengah kebawah sehingga mampu menjadi salah satu unsur dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. Diantara lembaga-lembaga yang merupakan lembaga keuangan mikro syariah yaitu Baitul Maal wat Tamwil (BMT).
BMT kurang lebih dirancang sebagai suatu lembaga ekonomi rakyat, yang secara konsepsi dan secara nyata memang lebih fokus kepada masyarakat menengah kebawah.
Agenda kegiatannya yang utama adalah pengembangan usaha-usaha melalui bantuan permodalan. Hal tersebut dilakukan dengan mengadakan pembiayaan dan penyediaan modal usaha sesuai dengan prinsip syari’ah.
Pembiayaan tersebut ditujukan untuk membantu pengembangan usaha bagi para pengusaha yang kekurangan modal.
Pembiayaan yang sering digunakan dalam lembaga keuangan syariah diantaranya menggunakan sistem pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah.
Keuntungan pada pembiayaan mudharabah adalah imbalan untuk kedua pihak yaitu pemberi modal dan pelaku usaha.
Pembiayaan mudharabah mempunyai beberapa kelebihan serta keuntungan yang lebih untuk usaha mikro seperti dalam hal bagi hasil.
Pelaku usaha mikro dapat membayar angsuran melalui keuntungan bersih yang didapat setelah melakukan usaha sehingga adil baik bagi shahibul maal dan mudharib. Pembiayaan mudharabah juga meringankan angsuran karena jika suatu usaha belum mempunyai keuntungan maka shahibul maal dapat dengan sabar menunggu sampai mudharib mampu membayar angsurannya.
Evie Nusa Anggriana Seprianingsih
201810170311127
Falkutas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadyah Malang