Detikkasus.com | Tuban – Usai Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Gedung DPRD Kabupaten Tuban dan Meninjau Vaksinasi Massal, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, SE. bersama Wakil Bupati Tuban H. Riyadi, SH., melakukan Sidak Gorong- gorong. Jum’at, (25/06/2021).
Ditemani Sekretaris Daerah Budi Wiyana, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Mas Bupati dan Wabup mengecek saluran air di tiga titik, yaitu Jalan Basuki Rahmad, WR. Supratman dan Gajah Mada. Hal tersebut menyusul banyaknya warga yang mengeluh akibat sering terjadi genangan air jika terjadi hujan dengan intesitas tinggi.
Usai sidak, Mas Bupati menjelaskan, jika genangan air hanya terjadi dalam waktu 10 hingga 30 menit. Hal ini dikarenakan kondisi saluran yang terhalang sampah dan akar pohon, sehingga air tidak bisa masuk dengan lancar ke gorong- gorong.
“Untuk Jalan Basuki Rahmad, kami akan merubah main hole nya. Untuk di WR Supratman, lubang salurannya terhalang akar pohon, untuk ini kita akan geser lubang salurannya,” terang Mas Bupati.
Mas bupati melanjutkan, untuk titik di Jalan Gajahmada, meskipun telah dilakukan pembersihan tiap pagi, sampah selalu kembali menumpuk di siang harinya. Pemkab akan menindak lanjuti dengan melakukan penyisiran dalam minggu ini, sehingga tidak ada lagi saluran atau gorong- gorong yang buntu.
“Asumsi saya, sampah terbawa dari sungai, jadi tetap akan ditangani serius, dan akan kita cari tau penyebabnya dari hulu sampai hilir,” tutur Mas Bupati.
Terkait dengan rencana pelebaran drainase, Mas Bupati menyatakan untuk saat ini belum akan melakukan hal tersebut, akan tetapi Pemkab akan memaksimalkan dan membenahi yang sudah ada.
“Belum ada rencana untuk itu, tapi jika nantinya diperlukan akan kami lakukan. Saat ini kita maksimalkan dan membenahi saja dahulu apa yang sudah ada,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyempatkan berdialog langsung dengan petugas Satber Kota yang saat itu tengah bekerja. Di sela-sela sidak, Bupati juga melayani permintaan foto bersama warga dengan antusias. (Imm/mct*)