Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Jumat, 29/09/2017, Maraknya kasus penyewaan tanah kas desa (TKD) alias tanah bengkok melebihi masa jabatan kepala desa (kades) disikapi serius DPRD Banyuwangi. Untuk mencegah hal serupa terulang, kalangan dewan dan tim eksekutif mengusulkan masa penyewaan TKD di Bumi Blambangan dilakukan secara tahunan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Tanah Kas Desa DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus, mengatakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015, tanah bengkok tidak termasuk perhitungan persentase pemanfaatan 30 persen dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk penghasilan tetap (siltap) kepala desa (kades) dan perangkat desa serta 70 persen untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Tanah bengkok tersebut khusus untuk kesejahteraan kades dan perangkat desa,” ujarnya usai memimpin rapat pansus bersama tim eksekutif kemarin (28/9).
Meski dikhususkan untuk kesejahteraan kades dan perangkat desa, kata Mahrus, namun pemanfaatan TKD tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Termasuk disewakan melebihi masa jabatan kades. “Karena penyewaan TKD melebihi masa jabatan kades tersebut merupakan bentuk penyelewengan atau penyalahgunaan aset desa. Ini bisa masuk ranah kriminal,” kata dia.
Nah, untuk mencegah kasus penyewaan TKD melebihi masa jabatan kades, dalam pembahasan raperda pengelolaan TKD kemarin anggota pansus dan tim eksekutif mengusulkan penyewaan TKD dilakukan secara tahunan.
Artinya, jangka waktu sewa selama setahun dan bisa diperpanjang. “Ini untuk mengantisipasi permasalahan di kemudian hari,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Memang, imbuh Mahrus, ada Undang-Undang (UU) yang mengatur jangka waktu sewa TKD maksimal tiga tahun dan bisa diperpanjang untuk periode selanjutnya.
Namun demikian, jika dalam pembahasan pihak pansus dan tim eksekutif sepakat mengatur sewa TKD “hanya” selama setahun dan bisa diperpanjang, maka aturan itu bisa diterapkan. “Karena kalau jangka waktu penyewaan TKD tiga tahun, misalnya, lalu di tengah perjalanan kades yang bersangkutan tersandung permasalahan sehingga diberhentikan sebagai kades, maka ini bisa menimbulkan persoalan,” paparnya.
Lantas apa sanksi bagi kades yang menyewakan TKD melebihi masa jabatannya? Mahrus menjelaskan, berdasar masukan tim naskah akademik (NA) raperda yang berasal dari Universitas Jember (Unej), penyelewengan atau penyalahgunaan TKD masuk ranah kriminal. “Jadi, sanksinya bisa diatur dalam raperda ini dengan mengacu ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Atau bisa juga tidak diatur dalam raperda karena sudah ada UU di atasnya,” pungkasnya. ( Teddy Detik Kasus Perwakilan Jawa-Bali).