Pelaku Curanmor Asal Gemukmas Dibekuk Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu pada Senin (21/6/21).

Pelaku yang merupakan warga Pekon Gumukmas kecamatan Pagelaran Pringsewu berinisial DKJ (19) akhirnya berhasil diciduk polisi ditempat persembunyianya diwilayah Kota Bandar lampung pada Senin Malam.

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan, tersangka DKJ diamankan ditempat persembunyianya diwilayah bandar lampung pada Senin 21 Juni 2021 pukul 17.30 Wib karena karena terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor di dua TKP diwilayah hukumnya.

Baca Juga:  Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Sat Narkoba Polres Pringsewu Ringkus 22 Tersangka

“tersangka DKJ kami amankan terkait pencurian pencurian sepeda motor Honda beat di pekon Lugusari dan upaya percobaan pencurian sepeda motor Honda Genio di depan BFC pekon Gumukmas pada bulan mei 2021 yang lalu bersama rekanya MY (23) yang telah kami amankan lebih dulu” ujarnya pada Rabu (23/6/21) siang

Baca Juga:  Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Akhirnya di Vonis 8 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta.

Dalam proses penyidikan terungkap, kedua pelaku nekat melakukan aksi pencurian hanya untuk berfoya-foya. Dan yang bikin geregetan DKJ ini nekat melakukan pencurian dikampung halamanya sendiri.

Baca Juga:  Sudah Diberi Arahan Polisi, Anak Punk di Pendopo Pringsewu Semakin Meresahkan dan Ancam Pedagang

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka DKJ dijebolskan ke sel tahanan Mapolsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancamanan hukuman hingga 9 tahun penjara” ungkapnya.

(IYAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *