Polres Ponorogo Gelar Pers Rilis Kasus Ilegal Logging

PONOROGO I detikkasus.com – Polres Ponorogo menangkap 5 pelaku ilegal loging atau pembalakan liar kayu jenis sono keling di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz mengatakan, di TKP pertama pihaknya mengamankan pelaku berinisial YA (44), TW (44) yang melakukan ilegal loging kayu di hutan petak Dukuh Tengger, Desa Slahung, Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga:  Distinasi Wisata Tangga Seribu Terlihat Mangkrak, Pemda Pacitan Perlu Berikan Perhatian Khusus

“Sedangkan WK (40) bertugas mengangkut kayu menggunakan truk serta berhasil ditangkap petugas. Ketiganya merupakan warga desa setempat,” jelasnya, Rabu sore (16/6/2021).

Dirinya menambahkan, sedangkan di lokasi kedua, pihaknya meringkus AA (28) dan IH (56) yang kedapatan mengangkut kayu liar di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.

“Kedua pelaku ditangkap saat membawa kayu glondongan ilegal loging menggunakan mobil growong. Keduanya juga merupakan warga desa setempat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Masyarakat Perdalaman Aceh Timur Terpaksa Tandu Orang Sakit ..Akibat Jalan Rusak

Total dari tangan pelaku, kurang lebih 50 kayu jenis sono keling dengan berbagai ukuran hasil ilegal loging berhasil diamankan petugas. Pihaknya juga mengamankan berbagai jenis gergaji, mobil dan truk pengangkut kayu yang digunakan para pelaku.

Baca Juga:  Dugaan Adanya Desas-Desus Ingin Menguasai Aset Sekolah Oleh Gechik Desa Gampong Binjee,

“Bagaimanapun juga, pembalakan liar kayu melanggar undang-undang yang berlaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo,” jlentrehnya.

Pelaku dijerat pasal 82 dan 83 ayat (1) UU RI nomo 18 tahun 2013 yang intinya tentang pengrusakan dan penebangan kayu di hutan tanpa ijin ataupun tidak dilengkapi surat sah. (Elyas / Anang Sastro).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *