Polres Mojokerto Amankan 500 Gram Sabu dan 22.000 Pil Koplo

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Mojokerto

Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto dan juga Polsek Jajaran melaksanakan kegiatan rilis ungkap kasus narkoba dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Mei 2021, Kamis (3/6/2021) di Mapolres Mojokerto, Polda Jatim.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, disini kami menginformasikan kepada rekan-rekan di wilayah kabupaten Mojokerto. Ada sejumlah 94 laporan polisi tertangani yang kaitannya dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika yang diindikasikan rata-rata merupakan bandar narkotika.

“Dari 94 laporan polisi yang tertangani disini, ada 2 kasus menonjol yang kita rilis pada hari ini yaitu penangkapan pada tanggal 28 Mei tahun 2021 kita mengamankan sejumlah 22.000 butir pil koplo dengan tersangka berinisial R dan juga S,” ujarnya.

Baca Juga:  Oknum Anggota TNI AL Gadungan Dibekuk Sateskrim Polres Mojokerto.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil keterangan yang kami dapat dari proses pemeriksaan, tersangka R menerima barang dari tersangka S sejumlah 50.000 butir pil koplo, dimana sebanyak 28.000 butir pil koplo sudah terjual di wilayah kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:  Orang Gila Ngamuk, Kapolsek Sukorejo Bersama Anggota Piket Sigap Datangi TKP.

“Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan intensif ke wilayah-wilayah se-Kabupaten Mojokerto dan tertangkap lah tersangka R pada tanggal 28 Mei 2021. Lokasi penangkapannya di daerah kos-kosan di desa Jabon Mojoanyar,” pungkasnya.

Masih kata Kapolres, dari keterangan R, barulah kita berangkat untuk pengembangan menangkap tersangka berinisial S. Dimana tersangka berinisial S ini menerima barang yang masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan dan masuk dalam daftar pencarian orang dari Polres atau dari satuan reserse narkoba Polres Mojokerto.

Baca Juga:  Rapat Pembentukan Panitia Pembangunan Yayasan Gemindo

“Kemudian untuk kasus kedua yang menonjol adalah pengungkapan 500 gram sabu. Dimana tersangka yang diamankan berinisial I sudah melakukan tiga kali menerima barang dari luar daerah dan atau pun juga luar provinsi. Barang tersebut berasal dari Aceh Lhokseumawe. Untuk lokasi penangkapannya berada Jalan Pesawahan Desa Sambiroto Kecamatan Sooko. Barang bukti dikelabui dengan memasukkan ke dalam tab recorder atau CD yang ada di komputer,” tutupnya. (Tim).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru