MOJOKERTO| Detikkasus.com
Terkait pemberitaan kejadian penganiayaan terhadap Mulyono Wartawan Media Online pada tanggal 24 Mei 2021 di Dusun Sangrahan, Desa Ngingas Rembyong, Kec.Sooko Mojokerto, yang menyatakan bahwa Kepala Desa melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut, hal tersebut di bantah oleh Kepala Desa Ngingas Rembyong dan Kades Tempuran. Senin (31/5/2021)
Kusdianyo Kades Ngingasrembyong bersama Slamet Kades Tempuran Kec.Sooko, Mojokerto yang di dampingi Hadi Subeno SH dari LBH Barracuda kepada sejumlah wartawan mengatakan, terkait kejadian tersebut dirinya dan Kades Tempuran sangat keberatan dengan pemberitaan di sejumlah Media Online yang menyebutkan kalau dalam insiden tersebut telah terjadi biaran.
” Dalam pemberitaan di tulis kalau kami melakukan pembiaran, itu tidak benar” Kata Kades Kusdiyanto
Lebih lanjut dirinya menceritakan kronologi kejadian tersebut, Begini cerita awalnya saya dengan Pak Kades Tempuran acara di kecamatan Sooko untuk deklarasi Fakta Intregritas bersama Jajaran Forkopimcam, saya mendapat telepon dari Pak RW dusun Sanggrahan bahwa di tempat yang hajat ada keramaian, karena saya takut ada apa-apa saya tidak bisa datang karena saya masih belum selesai.
“Maka saya telepon Pak Babinsa untuk merapat karena saya belum bisa datang saya suruh merapat dulu takut terjadi apa-apa” ujar Kades
” Tapi di pemberitaan itu saya dikatakan ada pembiaran, dan kalau saya ada pembiaran ndak mungkin saya telepon Babinsa untuk datang ke Lokasi keributan, itu pasti saya diam kalau pembiaran.” tambahnya
Dan terkait ada pemukulan dan penyiraman bensin itu tidak sepenuhnya benar, pasalnya kejadian itu karena kejengkelan warga terhadap oknum wartawan itu, pasalnya warga sudah legowo orkes tersebut di bubarkan, namun, oknum wartawan itu datang ke tuan rumah dengan nada tinggi berkata kenapa nanggap orkes tidak ijin dengan dirinya.
Dan sebetulnya dia sudah membuat surat pernyataan tapi kok malah sekarang masuk ke ranah hukum, tapi semua punya hak masing-masing. Tapi yang jelas dalam insiden tersebut tidak ada pembiaran dari kita selaku Kepala Desa, kita ada kok bukti-bukti yang di perkuat oleh para Saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.
Sementara itu Hadi Subeno SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barracuda menyatakan kalo memang permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah di tingkat desa, Kita juga akan melakukan langkah hukum juga terkait pencemaran nama baik, karena apa yang di sampaikan olehnya di media online tidak sesuai dengan fakta yang ada.
” Kita tunggu 2 atau 3 hari kalau tidak ada itikad baik dari wartawan tersebut. Kita juga akan nempuh ke jalur hukum tentang perbuatan pencemaran nama baik” ujar Hadi Subeno SH. (Erlin)