Operasi Yustisi, 783 Tempat Usaha Ditutup

Detikkasus.com | Sumbar

TNS – Operasi Yustisi yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021, kembali memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada ribuan masyarakat di wilayah Sumatera Barat.

Data yang diperoleh dari Polda Sumbar, sebanyak 39.413 orang diberikan teguran secara lisan, 1.346 orang secara tertulis.

Baca Juga:  Dukung Kemeriahan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, Pemkab Bojonegoro Sampaikan 6 Poin Penting

Selain itu juga terdapat denda yang diperoleh dari pelanggar protokol kesehatan (prokes) sebanyak Rp. 600.000,-.

“Juga dilakukan penutupan tempat usaha sebanyak 783 yang berada di Kabupaten Padang Pariaman dan Bukittinggi. Penutupan ini dilakukan sementara, dimana pemiliknya didata dan diberi peringatan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik, Selasa (26/5).

Baca Juga:  Jalur TdS 2019 Wilayah Polres Bukittinggi Dihadiri Srikandi Polres

Operasi Yustisi yang dilakukan ini, untuk penegakkan disiplin masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga:  Kemenpan-RB RI Apresiasi Kejaksaan Negeri Tanah Datar

“Karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di Sumbar, maka Operasi ini terus gencar dilakukan,” ungkapnya

( Tim Sembilan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *