Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Gresik, detikkasus.com – Terkait peralihan tanah yang diduga bukan ahli warisnya, diduga telah dilakukan oleh Kepala Desa Sukodono Drs.Sun’an, dari atas nama Ngarip, alamat Desa Mentaras.Kec Dukun, Kab Gresik, yang sudah meninggal sekira 40 tahunan,(almarhum) ke nama baru H.M.Tamin,warga Desa Mentaras, Kec Dukun, Kab Gresij pada tanggal (08/02/ 2011), yang seharusnya berhak menerimah atau menjadi ahli waris adalah Choiri warga Desa Mentaras karena anak tunggal dari Ngarip.
Dari data data yang di kantongi team media detikkasus.com, saat bertemu Choiri, kamis (28/09/2017), asal mula saudara Choiri kerja di Malaysia sekira 28 tahun, pulang pulang di binggunkan dengan tanah orang tuanya sudah menjadi milik orang lain dan bukan saudara atau anak kandunganya.
Untuk hal tersebut Choiri yang di dampingi masi ikatan saudara mendatangi Kepala Desa di kantor Desa tidak ada, bahkan salah satu staf bilang jarang ada di kantor desa.Terus pada tanggal (26/09/2017) sekira pukul 16.00.wib, saudara Choiri mendatangi lagi kerumah Kades tersebut untuk mempertanyakan alihan tanah yang di lakukan oleh Kades, terkait dengan arsip Leter C, dan surat-surat atau arsip tersebut, Kades berdalih bahwasan surat surat tersebut sudah kocar kacir dan sistem rusak, waktu peralihan tersebut juga salah ketik dan dalam peralihan juga dilaksanakan dirumah tidak dikantor desa, dan Desa Sukodono pun sudah dapat 7(tujuh) persen dari peralihan tanah tersebut, untuk itu kalao ingin jelas lagi disuruh tanya ke Kades Mentaras arahan kades Sukodono kepada Choiri.
Kata Choiri kepada awak media ada dan kenapa, apa saya salah kalau bertanya, yang saya inginkan kejelasan keterbukaan sangat di sayangkan kalao kepala desa kurang terbuka sama warga masyarakat.
Ini Tekait prihal Daftar Mutasi Obyek dan wajib pajak.
Desa : Sukodono
Kecamatan : Dukun
Kabupaten : Gresik
Dengan nomer SPPT 010-0092
Nama : Ngarip
Alamat :Desa Mentaras Kec Dukun Kab Gresik- Jawa Timur
Luas Tanah 3,781 (M2)
Letak Obyek Pajak : Desa Sukodono Blok -010-
Sebab Terjadi Mutasi : WARIS
DATA BARU
Nomer SPPT : 010
Nama : H.M.Tamin
Alamat : Desa Mentaras.Kec Dukun, Kab Gresik
Yang bertanda Tangan
Tertera Kepala Desa Sukodono.
tanggal 08- Februari-2011.
Drs.Sun’an.
Dalam Setatus Pembayaran Objek Pajak, dari tahun 2006 sampai tahun 2011 wajib pajak yang berbunyi atas nama Ngarip, untuk jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2011 di bayar saudara Choiri, pada tanggal (26/09/2017) di Kecamatan Panceng.
Dari kartu keluarga bahwasan emang benar dan sangat benar, Choiri anak kandung dari Ngarip kenapa tanah yang di alihakan ke orang lain tidak sepengataunya dan sekarang atas nama orang lain dari mana asal mulanya sampek terjadi pengalihan tersebut, diduga semua ini kades telah bermain-main data, kata seorang yang tidak mau disebut.
Untuk hal ini akan dilanjutkan ke pihak yang berwajib untuk menggelar semuanya dan akan dikumpulkan semua saksi dengan bukti-bukti yang ada biar ada kejelasanya. Karena Choiri adalah anak tunggal dari Ngarip (almarhum)”tutur saudaranya, kepada awak media.
Saat team detikkasus.com, konfirmasi kekantor Desa Sukodono terlihat sepi tidak satupun perangkat yang stanbyh di kantor desa, kamis sekira pukul 12.00 wib, (28/09/2017), lalu komfirmasi via whatsahpnya ini balasanya Kades, sekira pukul 18.30.wib. (28/09/2017).
Oh itu ta pak sebenarnya peralihan itu sudah sesuai aturannya hanya saja di data lama itu belum di cantumkan nama H.Mustari Alm. Kan gini pak Ngarib Alm. Yang menjual sendiri tanahnya ke H. Mustari itu terjadi berpuluh-puluh tahun yang lalu tapi belum dimutasi ke H.Mustari tapi semenjak itu tanah tsbut dikuasai dan digarab H. Mustari sampai sekarang baru th.2011 H.Tamim (mantan kades Mentaras) yang juga anak dari H. Mustari minta di mutasi ke H.Tamim ya tentu WARIS, tapi nanti akan kami konfirmasi dan hasilnya akan kami infokan termakasih. bersambung. (Arif/team).