Sebelum Pelaksanaan Sholat Idul Fitri, Korem 081/DSJ Salurkan Zakat Fitrah

MADIUN KOTA I detikkasus.com – Zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat islam dan dibayarkan sejak awal Bulan Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah dinilai sebagai bentuk kepedulian dan berbagi kebahagiaan kepada orang-orang yang membutuhkan ketika merayakan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri setelah beribadah di Bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Fokus Kembangkan Pertanian dan Peternakan Untuk Kawasan Pacitan Utara

Selain itu, zakat fitrah juga diyakini dapat menyucikan diri bagi orang yang melaksanakannya.

Pada Ramadhan 1442 H/2021 M kali ini, Korem 081/DSJ juga turut menerima dan menyalurkan zakat fitrah.

“Total pada Ramadhan kali ini kita menyalurkan sebanyak 386 Kg beras, berasal dari pembayaran zakat dari para anggota beserta keluarganya,” kata Kasrem 081/DSJ, Letkol Inf Hany Mahmudhi, S.E. saat menyerahkan zakat fitrah secara simbolis di Masjid Jenderal Sudirman Makorem, Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun, Selasa (11/5/2021) pagi.

Baca Juga:  28 Pengungsi Rohingya Melarikan Diri, Polisi Dan Warga Lakukan Pencarian

Dijelaskannya, jika zakat-zakat tersebut nantinya akan disalurkan ke berbagai panti asuhan, SLB, Ponpes, serta para tukang becak dan fakir miskin.

Baca Juga:  Polres Lhokseumawe Gelar HUT Satpam ke 42 

Penerimaan dan penyaluran zakat fitah semacam itu merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya yang dilakukan oleh Korem 081/DSJ pada setiap Bulan Suci Ramadhan.

Rep : Arw / Elyas / Anang Sastro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *