Nias Selatan | Detikkasus.com
Dalam proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap pertama, sebagai kegiatan di desa secara terbuka, meliputi sebanyak 91 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah terlaksana dengan baik dihadiri sejumlah tokoh dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota serta masyarakat? Sabtu (01/05/2021) di Aula Desa Lolomaya, Kecamatan O’OU Kabupaten Nias Selatan.
Namun sangat disayangkan, jika masih ada media yang mempelesetkan pemberitaan seperti dikutip dari salah satu media online dengan statement bahwa ada pelarangan, bahkan terindikasi tertutup kepada awak media yang berniat untuk mengambil dokumentasi atau meliput prosesi kegiatan penyaluran BLT saat itu.
Kepala Desa Lolomaya, Faomanaso Laia, S Pd. kepada beberapa awak media, Selasa (04/05/21) di kantornya mengatakan bahwa ia merasa sangat menyesalkan informasi miring seperti itu tanpa ada konfirmasi terlebih dulu.
“Sebaiknya, sebagai mitra kami tentu memiliki etika, setidaknya memperkenalkan diri, dengan menunjukan Surat Tugas, Kartu Tanda Anggita (KTA) Pers untuk meliput kegiatan dimaksud dan idak menayangkan pemberitaan yang bersifat opini. Sepatutnya bersikap profesional dengan berpacu pada kode etik sebagai jurnalis. Setidaknya berkoordinasi sebelumnya dengan pihak Pemerintah Desa agar diundang secara terhormat.” Ujarnya.
“Terkait tudingan pelarangan itu, saya nyatakan tidak benar. Adapun Linmas yang terlihat dalam video itu sedang menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan kegiatan penyaluran BLT DD, bukan bertujuan untuk menghalangi-halangi tugas seorang jurnalis yang diduga secara sembunyi-sembunyi mengabadikan foto kegiatan saat itu.
Jelas bahwa Saudara Pedoman Duho saat itu adalah seorang penerima manfaat BLT DD Lolomaya.” Tegas Kades.
“Harapan saya, mewakili Pemerintah Desa Lolomaya, hendaknya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di desa ini lebih mengarahkan pandangan untuk hal positip, mendukung program Pemerintah Desa demi kemajuan masyarakat kita. Janganlah mengedepankan ego sektoral atau kepentingan pribadi untuk memprovakasi masyarakat.”Ungkapnya. (Supardi Bali).