Detikkasus.com | Tuban – Tangis haru Keluarga, saat kakek Somasu dibebaskan dari jeratan hukum atas dasar ‘restorative justice’ dan pencabutan laporan dari pihak perhutani (5/5/2021).
Sebelumnya, Somasu(69) ditangkap karena laporan oknum petugas perhutani dengan tuduhan mencuri sebatang kayu pada Selasa (27/4/2021) lalu.
Dilangsir KKR.com, Sarni (90) ibu Somasu bersyukur bahagia atas kepulangan anaknya.
“Atiku wis marem nak, anakku wis bali mulih wis iso kumpul maneh ,pirang pirang dino guluku gak iso tak gawe mangan mergo kepikiran anakku (hatiku sudah lega nak. Anakku sudah kembali pulang dan sudah bisa berkumpul lagi, beberapa hari leherku sulit buat makan memikirkan anakku*red),” tuturnya dengan senyum haru.
Selain itu, melalui media ini, Somasu mengucapkan terima kasih kepada Polres Tuban dan Pemerintahan Desa serta seluruh masyarakat.
“Dan ucapan terima kasih kepada bapak- bapak DPR yang sudah memberikan bantuan serta dukungan moral kepadaku dan keluargaku.” pungkasnya’.(red/*)