Detikkasus.com – Melangsir dari beritadi bawah: Salah satu kasus mega korupsi yang menjadi tantangan yang menguji keseriusan Mabes Polri di era kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian dalam misi pemberantasan korupsi adalah penuntasan kasus mega Korupsi Kondesat. Kasus ini diduga merugaikan negara dengan jumlah yang tidak kecil, sebesar Rp. 35 triliun.
Jika kasus Kondesat tersebut dapat dituntaskan, maka uang sebesar itu dapat dipakai untuk menutup devisit anggaran yang saat ini sedang menghantui kemeneterian keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani.
Sebelumya, pada tanggal 11 Februari 2016, dua dari tiga tersangka kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas (sekarang SKK Migas) ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Dua orang tersangka yang ditahan tersebut adalah Raden Priyono, bekas Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (beritasatu.com, 12/02/2016).
Pada tanggal 29 Maret 2016 berkas perkara korupsi kondensat dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), (tribunnews.com,29/3/2016).
Selanjutnya pada tanggal 7 April 2016, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan, masih terdapat beberapa syarat dalam materil perkara yang belum lengkap dalam berkas dari penyidik Polri. Jaksa akan segera mengembalikan berkas perkara ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
*RAKYAT TAK BISA TIDUR LELAP DISEBABKAN KARENA KEMISKINAN DAN KELAPARAN.*
*DI SAAT YANG SAMA PARA PERAMPOK UANG NEGARA TIDUR LELAP KARENA DILINDUNGI PENEGAK HUKUM.*
*APA KABAR KASUS MEGA KORUPSI KONDENSAT YANG MERUGIKAN NEGARA RP. 35 TRILIUN ? APA KABAR RADEN PRIYONO ? APA KABAR PEMBERANTASAN KORUPSI DI POLRI ?*