Detikkasus.com |
Gunungitoli, 24 April 2021.
Perkara penganiayaan yang menimpa Ketua BPD Desa Miga bernama Irmin Zai alias Ama Iren yang terjadi pada tanggal (12/03/2021) yang lalu dijalan di Ponegoro, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di Kantor Balai Desa Miga, telah dimulai penyidikan atau sudah Diranah Hukum.
Ketua LSM KPK2 Yalisokhi Laoli, SH pendamping Korban mengatakan telah melakukan gelar perkara, Kemarin. Hasilnya perkara menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ketingkat penyidikan. Sabtu (24/04/21).
“Kita berikan apresiasi kepada Kapolres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 21 April 2021 dengan nomor surat : K/69/IV/RES.1.6./2021/Reskrim, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korban an. Irmin Zai (Ketua BPD Desa Miga) “ungkapnya.
Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias. Tentu, keluarga Irmin Zai sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.
“Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi keluarga sampai proses hukum selanjutnya, “tegasnya( SW)