Gmicak Sikapi Kasus Pencurian Rebung.

Mojokerto | Detikkasus.com

Rebung adalah tunas atau anakan yang masih muda yang tumbuh dari akar bambu, Maraknya pelaku dugaan pencurian/ memanen secara illegal tanaman bambu rebung Dusun Blentreng, Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jatim tidak ada putus – putusnya, Dan hal tersebut di lakukan secara sembunyi sembunyi atau kucing kucingan dengan aparat hukum terkait. Rabu 14 April 2021.

Seperti halnya laporan informasi masyarakat yang masuk ke Redaksi dan di tindaklanjuti dengan pendataan konfirmasi foto dan Video.

Setelah tim melakukan penelusuran dan mengambil data yang akuntabel, di lokasi tidak ada yang berkomentar atau menjelaskan siapa yang menjadi pengepul hasil memanen rebung di Blentreng.

Baca Juga:  Kawasan Pertokoan dan SPBU Dilakukan Patroli Malam Oleh Unit Sabhara Polsek Celukanbawang

Namun salah satu warga mengatakan bahwa ada dua Pengepul yang satu namanya BG Warga Dusun Blentreng depan Rumah Pak Kades Ngembat, Dan satu lagi bernama GN Rumah nya di bawah kades Ngembat.

Dalam pengamatan Tim, Kendaraan yang dipergunakan sebagai alat Transportasi untuk memuat rebung Jenis Motor Honda Revo Nopol S 4395 PT, S 6834 il, S5152 RL, S 64o2 HL. Jupiter berwarna merah Nopol W 2971 ZC.

Baca Juga:  HUT ke 1 Media Delik Jatim, Dihadiri Pimpinan Media, LSM dan Kades Bandang Laok-Bangkalan

Diduga para pelaku memanen di Hutan Tahura dan Perhutani Kawasan Jembul dan Blentreng.

Mereka telah mengabaikan Pasal 83, Pasal 87 ayat (1) UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Supriyanto als Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menjelaskan: Tindakan oknum-oknum yang melakukan dugaan pencurian/ memanen secara illegal tanaman bambu rebung inisial GN dan BG Gendut Dusun Blentreng, Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf e, setiap orang dilarang memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dan ketentuan pidana apabila melakukan pelanggaran sesuai Pasal 78 ayat (6) berupa penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Baca Juga:  Kasus Pengeroyokan di Simpang Tiga (Raden Patah) Jl. Mayjen Sungkono, Kelurahan Wates, Magersari"

Adanya temuan data Media Jejak Kasus, Berita Polisi Dan LSM, Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi akan berkoordinasi dengan Pemangku Hukum terkait, Khususnya Polres Mojokerto, Untuk menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (Pria Sakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *