Asik Kuda Kudaan, Pasutri Digrebeg “Polisi Menemukan Bercak Sperma Kocar Kacir”.

Sabtu, 3 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusa Tenggara Barat | Detikkasus.com

Pasangan bukan suami istri (Pasutri) diamankan petugas saat diduga Mwsum di sebuah kos-kosan di Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat.Rabu (31/3).

Saat digrebeg Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Utara yang dipimpin Kanit Pidum IPDA I Wayan Ciptanaya, SH., bersama Paminal (Provost), pasangan tersebut sedang bermain ‘kuda lumping’.

Selain pasangan tersebut, tim meringkus WS alias Blongko – germo yang juga pemilik kost yang dikenal sebagai tempat prostitusi. Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti dua buah kondom merk “Sutra”, sebuah sprai dan dua bantal berwarna merah ungu, bercak sperma, dan uang tunai Rp 400 ribu.

Baca Juga:  Diduga Melakukan Penghinaan Kepada Wartawan MPP, Seorang Ibu Rumah Tangga Dilaporkan Ke Polisi

Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyh, SH., melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., SIK., mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi Prostitusi di kos-kosan tersangka WS alias Blongko.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Mediasi Permasalahan Keluarga

Tim Puma langsung bergerak melakukan aksinya pengintaian, Tak lama kemudian muncula seorang wanita berinisial K masuk ke kamar kos-kosan (terduga), Selang setengah jam, datang seorang laki-laki hidung belang masuk ke Kamar kos.

Setelah kurang kebih 20 menit, Tim masuk ke lokasi untuk melakukan penggerebekan, Di dalam kamar ditemukan pasangan laki-laki dan perempuan yang baru saja berhubungan badan dalam keadaan tidak memakai baju.

Baca Juga:  Konferensi Polwan Sedunia di Labuan Bajo Dibuka Kapolri

Selanjutnya tim mengamankan pemilik kost berinisial WS. Kepada tim, WS mengaku menerima dan menawarkan wanita tersebut dengan harga Rp 400 ribu. Dari harga itu, dia mendapat upah Rp 100 ribu.

Untuk penanganan lebih lanjut, Tim membawa terduga Polres Lombok Utara. Kini WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 296 dan 506 KUHP. (Red).

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB