Detikkasus.com | Gunungsitoli, 29 Maret 2021.
Putusan Kasus Adilan Zega yang telah diputuskan bulan Desember 2020 terkait penipuan yang dilakukannya sampai saat ini Pihak Kasi Pidum tidak mau berkomentar terkait persoalan kasasi.
Senin 29/03/2021.
Hal ini berdasarkan Informasi dari kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli kepada salah satu Staf Pidum saat di datangi beberapa awak media terkait dugaan tidak ada Permohonan Kasasi yang diajukan JPU
mengatakan, ” Sampai saat ini baik pihak Adilan dan pihak JPU belum membuat surat Permohonan kasasi kepada kami atas Putusan Kasus Penipuan yang dilakukan Adilan Tersebut “, ungkap salah satu petugas yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Sementara Yudhi P, SH Jaksa Penuntut Umum saat dikonfirmasi terkait dugaan tidak adanya kasasi yang dilaksanakan Pihak JPU nenyatakan,” silahkan tanyakan saja ke kantor,, atau temui pak kasi pidum “. ucap Yudhi melalui pesan Singkatnya Via Whats App sekitar pukul 13:28 Wib.
Namun hal ini sangat disayangkan karena Kasi Pidum saat dihubungi melalui via seluler tidak mengangkat, sampai berita ini diterbitkan pihak Pidum Kejaksaan Gunungsitoli belum memberikan pernyataan secara resmi terkait perkara ini, namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan(Tim)