Detikkasus.com | Jakarta
Sejumlah organisasi kemasyarakatan, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Indonesia, Kepala Polisi Republik Indonesia dan Direktur Utama Pertamina, sehubungan dugaan pencurian minyak milik PT Pertamina di Tuban, Provinsi Jawa Timur, Rabu, 17 Maret 2021.
Surat terbuka diterima Selasa, 23 Maret 2021, dari Sofyano Zakaria –PUSKEPI, 2. Mamit Setiawan-Energy Watch, Defiyan Cori – Ekonom Konstitusi, Ferdinand Hutahaean – EWI, Salamudin Daeng- AEPI, Inaz N Zubir, Komaidi Notonegoro – Reforminer, Tulus Abadi – Ketua YLKI, Marwan Batubara – IRESS, dan Kholid Syeiroz,
Kesembilan point surat terbuka sebagai berikut. Pertama, bahwa patut diduga pencurian tersebut bukanlah yang pertama sekali dilakukan dan sudah merupakan perbuatan yang berulang dilakukan oleh para pelaku.
Kedua, bahwa patut diduga pencurian ini tidak dilakukan secara mandiri oleh para pelaku yang saat ini tertangkap, akan tetapi diduga dilakukan atas perintah pemilik kapal MT Putra Harapan.
Ketiga, bahwa Kapal MT Putra Harapan diduga adalah milik salah satu Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (F-Gerindra DPR-RI) yang bernama Rahmat Muhajirin alias RM.
Keempat, bahwa patut diduga pencurian ini dilakukan melibatkan pihak internal mengingat tingkat kesulitan untuk mencuri di Surat Perintah Membayar (SPM) di tengah laut sangat tinggi dan hampir tak mungkin terjadi tanpa bantuan dari pihak internal.
Kelima, bahwa SPM milik Pertamina sebagai objek vital nasional sangat tidak mungkin tidak diawasi selama 24 jam karena SPM tersebut adalah fasilitas loading unloading Bahan Bakar Minyak (BBM).
Keenam, menyarankan kepada pihak Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kepada para yang patut diduga sebagai pelaku diantara orang dalam Pertamina dan pemilik kapal MT Putra Harapan tersebut .
Ketujuh, menyarankan kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan internal Pertamina terkait loses, karena ada dugaan pencurian seperti ini berlindung dibalik aturan loses sehingga barang yang dicuri dianggap hilang sebagai loses.
Kedelapan, menyarankan kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap management PT Pertamina yang tidak mampu melindungi aset negara dan objek vital sevara baik.
Kesembilan, apabila terdapat laporan yang berkaitan dengan kasus ini yang diduga melibatkan anggota Dewan ke Majelis Kehormatan Dewan di Dewan Perwakilan Rakyat –Republik Indonesia, seyogyanya untuk ditunda agar tidak tumpang tindih dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Repulik Indonesia.
Arief Poyuono, Presiden Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bersatu, dalam rilisnya, mengatakan, keterlibatan anggota DPR RI dari Partai Gerindra Rahmat Muhajirin serta oknum oknum pejabat Pertamina patut diduga merupakan komplotan pencuri minyak di Pertamina yang sudah lama terjadi.
Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Polri untuk melakukan pengusutan secara tuntas sampai ke akar akarnya.
“Jelas jika Rahmat Muhajirin benar benar terlibat dalam pencurian minyak Pertamina di Tuban ini merupakan kejahatan yang tidak boleh dianggap remeh. dan Partai Gerindra sebagai Partai yang mengedepankan Etika dan moral bersih dari perampok perampok uang negara.” ujar Arief Poyuono.
Partai Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum ataupun back up politik untuk melindungi Kadernya yang diduga melakukan tindak pidana khusus yang merugikan negara.
Partai Gerindra juga diminta untuk memecat Rahmat Muhajirin jika terbukti terlibat dalam pencurian minyak Pertamina di Tuban jika sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena itu Kepolisian dan kejaksaan agung jangan segan segan untuk memberikan hukuman yang sangat berat,” demikian siaran pers Arief Poyuono.(red/sumber*).