Tim Gabungan Polres Tanggamus Tangkap Sopir Berikut Truck Pengangkut Sonokeling

Tanggamus, Detikkasus.com – Seorang sopir truck bernama Agus Sidik Purnomo (33) warga Dusun V Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar, Lampung Selatan ditangkap tim gabungan Polres Tanggamus di Jalan Raya Kecamatan Air Naningan.

Pasalnya truck beroda 6 merk Hino BG 8123 H dikemudikannya teridentifikasi mengangkut 39 balok kaleng kayu berjenis sonokeling diduga merupakan hasil pembalakan liar di wilayah Register 39 Batu Tegi Kecamatan Air Naningan.

Atas ditangkapnya Agus Sidik, petugas juga telah melakukan pengembangan kasus terhadap pemilik maupun pemesan kayu sonokeling tersebut, namun mereka yang telah teridentifikasi tidak berada di rumahnya.

Baca Juga:  Tujuh Puluh Pelanggar Masker Ditindak Satgas Covid Tanggamus di Jalinbar Kotim

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan tersangka ditangkap tim gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim yang mendapatkan informasi masyarakat yang mencurigai satu mobil truck bermuatan kayu sonokeling dari arah Air Naningan menuju Pulau Panggung.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan pemantauan selektif prioritas. Lalu di Jalan Raya Pekon Air Kubang Kecamatan Naningan truck tersebut berhasil teridentifikasi.

“Sopir berikut truck berisi 39 balok kaleng kayu sonokeling ditangkap saat melintas di Pekon Air Kubang, pada Kamis (25/3/21) sekitar pukul 01.30 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (26/3/21).

Baca Juga:  Azwen Fadly SH: Minta Kapolri Usut Pelaku Perusakan posko Rampah Detik Kasus Sumut Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Serdang Bedagai Sei Rampah.

Kasat menjelaskan, atas penangkapan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap penyedia maupun pemesan mobil truck serta tujuan pengangkutan sonokeling.

“Pengembangan telah dilakukan kepada pemesan truck expedisi tersebut yakni seorang warga Tulang Bawang yang bersangkutan sudah melarikan diri,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia tidak mengetahui bahwa yang diangkutnya merupakan kayu sonokeling. Sebab pemesan berinisial G menyampaikan bahwa kayu tersebut merupakan kayu durian.

Baca Juga:  Dewan Pers Indonesia Jawaban Tirani Dewan Pers | Oleh : Heintje Mandagie, Ketua Umum SPRI

“Saat truck expedisinya dipesan oleh G, tersangka Agus datang ke Air Naningan pada Rabu (23/3/21) malam. Namun dia tidak mengetahui bahwa kayu tersebut merupakan sonokeling,” imbuhnya.

Saat ini tersangka Agus dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Tanggamus. Terhadapnya dapat dijerat pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *