Detikkasus.com |
Kota Gunungsitoli, Rabu 24 Maret 2021.
Sarimani Zendrato Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Nias. Sesuai Surat Pemberitahuan Penetapan tersangka SARIMANI zendrato alias Ina Rido yang diterima oleh pelapor dari penyidik Sat Reskrim Polres Nias, pada tgl 24 Maret 2021, papar suami pelapor atas nama Rosadasinima Lase kepada wartawan.
Penetapan ini terkait Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh SARIMANI Zendrato terhadap Rosadasinima Gea yang terjadi pada tanggal 6 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 wib.
Diduga Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Orang Lain atau Penganiayaan. Melanggar pasal 351 ayat (1) KUHAP yang terjadi pada hari Sabtu, 06/02/2021 sekira pukul 09.00 Wib TKP di dusun II Desa Iraono Lase, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, terhadap Pelaku S.Z (58), perempuan, pekerjaan petani.
Rosadasmina Gea alias Ina Yasa Gea melaporkan kejadian ini di Polres Nias dengan Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2021/NS, tanggal 06 Februari 2021 yang diduga dilakukan oleh S.Z (58).
Telah melalui proses hukum, sehingga hari ini Penyidik Polres Nias Satreskrim menetapkan S.Z sebagai Tersangka dengan surat pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : K/27.A./III/RES.1.6./2021/Reskrim.
Kepada wartawan, keluarga Korban mengatakan “kami dari pihak keluarga sebagai korban sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias sehingga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Rosa Dasinima Gea telah di tetapkan sebagai Tersangka pada hari ini.”
“Lebih lanjut, keluarga korban berharap kepada penyidik setelah di tetapkan pelaku sebagai tersangka segera di tahan dan di proses sesuai hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Republik Indonesia,” ungkapnya mengakhiri (Tim)