JPU Tuntut Pelaku Pengeroyokan Wartawan dari Mafia Penimbun BBM Bersubsidi haya 10 Bulan

Kamis, 18 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang – Riau| Detikkasus.com

Menurut hasil yang sudah di bacakan oleh JPU jaksa penuntut umum tuntutan hukuman kepada kedua tersangka Junaidi alias ijun dkk Tersebut hanya 10 bulan kurungan penjara di potong masa tahanan jelas Dedi.sh selaku jaksa penuntut umum JPU.

Ini memang luar biasa yang mana sudah di atur dalam KUHAP 184 tersangka sudah sah di nyatakan bersalah dan mencukupi dari dua alat bukti di antara lima alat bukti yang sudah di urakan di dalam KUHAP 184 Tersebut jelas seorang korban wartawan tersebut.

Baca Juga:  Tambang Galian C, Di Protes Warga Kelurahan Klatak Banyuwangi | Detik Kasus Jawa-Bali.

Sesuai dengan pasal yang sudah di langgar oleh kedua tersangka dan masih ada lagi yang bersetastus buronan polisi.

tersangka Junaidi alias ijun dan Yance dkk tersebut sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan di muka umum dengan tenaga bersama- sama seperti yang sudah di atur dalam pasal 170 KUHP ayat 2 kedua tersebut maka minimal ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, 6 bulan kurungan penjara.

‘namu sangat di sayangkan korban saudara Ansori yang sehari-hari nya berperopesi sebagai wartawan tersebut, sangat kecewa dan gram mendengar tuntutan dari JPU Dedi.SH. kejaksaan negeri BangkinangTersebut , setelah mendengar tuntutan tersebut korban langsung meninggalkan ruang persidangan PN Bangkinang untuk menuju pulang ke kota Pekanbaru.jelas Korba kepasa awak media.

Baca Juga:  Sebanyak 300 Anggota Polwan Polda Sulut melakukan kegiatan berbagi Takjil Ramadhan 2017.

Kami berharap kepada majelis hakim ketua pimpinan sidang dan ketua PN Bangkinang agar memberikan putusan atau vonis yang setimpal.kepada para pelaku pengeroyokan terhadap saya tersebut jelas korban.

” karena pada saat kejadian tersebut korban bersama keluarga dan anak Korban yang masih berusia 3 tahun. berserta dua anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP sekolah menengah pertama Atau SMP.”Berserta istri saya cap korban.

Baca Juga:  Detik Kasus | Serbuan Teritorial Koramil 0802/21 Pudak Mengatasi Kesulitan Rakyat Diwilayahnya

jadi kalo kami di bakar pada saat itu atau sempat mereka bakar mobil kami,mati sekeluarga di dalam mobil tersebut ucap korban makan dari itu kami sekeluarga meminta agar majelis hakim ketua pimpinan sidang pengadilan negeri Bangkinang agar bisa, memberikan hukum yang sepantas nya kepada para pelaku tersebut tutup korban Lagi

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru