Pelaku Illegal Logging diamankan tim gabungan polres Agam dan dinas kehutanan.

 

Sumatera Barat, detikkasus.com – Patroli Illegal Logging,  Tim gabungan Satreskrim Polres Agam dan Dinas Kehutanan Propinsi Sumbar Korwil Agam amankan 1 warga  diduga pelaku Illegal Logging di hutan lindung,  Labuah Usang Jorong  Muko – muko nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya,  Kabupaten Agam.

Baca Juga:  Seputar Kalbar - Berita Politik | Sambangi Sekadau, Sutarmidji Angkat issu Lama.

Satreskrim polres Agam, Iptu M Reza Sik, didampingi KBO Reskrim Ipda Ardian Rahayu P Str, mengatakan, penangkapan dilakukan Rabu (27/09/2017) sekitar pukul 14.30 Wib, atas tersangka berinisial ED (63) warga, Labuah Baru Jorong Muko-muko nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya.

” Saat tim gabungan sedang melakukan patroli di kawasan hutan lindung selingkaran  danau maninjau, kami mendapati tersangka sedang melakukan penebangan pohon secara illegal, dengan menggunakan 1(satu) unit chain saw,”  “ujarnya kepada detikkasus.com

Baca Juga:  Kejaksaan,Polres Nias dan BPN Laksanakan Penyuluhan Hukum di Kab.Nias.

Dari penangkapan, petugas  mengamankan alat bukti berupa peralatan yang di gunakan pelaku serta kayu yang sudah berbentuk papan yang belum dihitung jumlahnya.

Baca Juga:  Kapolda Bali Berikan Arahan Kepada Seluruh Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa se Kabupaten Buleleng

“Perbuatan pelaku melanggar hukum karena sudah melakukan penebangan tanpa izin dihutan lindung, serta membuat hutan membuat hutan menjadi rusak,”terangnya.

Kini tersangka sudah di amankan ke Mako Polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut. (Jk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *