Pupuk di Jual Diatas HET, GMNI pamekasan Gruduk Kantor DKPP Pamekasan. 

Rabu, 10 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus. com | Pamekasan

 

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pamekasan menggelar aksi di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (10/3/2021).

Massa aksi yang menggunakan jas merah kebesarannya tersebut merasa ditipu oleh dinas DKPP Pamekasan, peserta aksi mendesak Kepala Dinas DKPP Pamekasan agar setiap pendistribusian pupuk bersubsidi di tahun 2021 menggunakan nota penjualan.

Pasalnya, pada tahun 2020 Kemarin, pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani oleh Kios di bumi Gerbang Salam ada indikasi penjualan diatas harga eceran Tertinggi (HET) atau harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga:  Larangan Kabir 1 Sabet Dua Kejuaraan Sekaligus Dalam PSF 2019 Pamekasan 

Korlap aksi yang juga sebagai Ketua Umum GMNI Cabang Pamekasan, Baika Barok mengatakan, Kepala Dinas atau DKPP Pamekasan sebagai leading sektor pendistribusian pupuk segera mengevaluasi kinerja pengawas dan Kios-kios pendistribusian pupuk. Sebab, di tahun 2020 kemarin, terjadinya penjualan pupuk bersubsidi di atas harga HET, ada indikasi lemahnya kinerja DKPP Pamekasan.

“Pemkab melalui DKPP Pamekasan agar segera mengintruksikan semua pelaku Kios Pupuk bersubsidi untuk menggunakan nota penjualan kepada petani, sebagai bentuk pengawasan, transparansi dan mengantisipasi terjadinya penjualan diatas harga yang telah ditetapkan,” Tegas Baika Barok

Baca Juga:  Polsek Gerokgak Bersama Pecalang Dan Banser Amankan Kegiatan Pawai Taaruf

GMNI Cabang Pamekasan juga mendesak Kepala DKPP Pamekasan agar segera merealisasikan secara maksimal program Kartu Tani.

“Temuan kami dibawah, ada petani yang telah memiliki kartu tani tapi masih mendapat harga diatas HET,” Tambahnya.

Terpisah, Kepala DKPP Pamekasan, Ajib Abdullah menyampaikan, usulan masa aksi terkait nota penjualan yang harus dikeluarkan oleh kios kepada petani merupakan kewenangan kios, sedangkan DKPP Pamekasan tidak memiliki kewenangan.

Baca Juga:  Adi Erlansyah Hadiri Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka Bersih Desa ke-12 Pekon Sumber Rejo

“Yang berkewenangan mengeluarkan nota itu kios, bukan saya. Kalau saya yang menyetujui atas solusi itu dan kios tidak mengeluarkan maka nanti saya yang salah. Jadi yang berhak mengeluarkan nota itu kios bukan dinas di aturannya memang kios yang harus mengeluarkan nota pada saat ada pembelian,” tutup mantan Kadishub Pamekasan. (LH)

Berita Terkait

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Teluk Betung, Diduga Rugikan Negara

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Jumat, 20 September 2024 - 14:13 WIB

Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Berita Terbaru