Polres Tulungagung Amankan Pelaku kasus Narkoba, 278 Gram Shabu dan Puluhan Ribu Pil Double L.

Selasa, 9 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com |Tulungagung

Genderang perang terhadap perederan Narkoba terus digencarkan oleh Polres Tulungagung dan jajaran. Pagi ini , Senin (8/3/21) Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Andri Setya Putra SH dan Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dan membeberkan sejumlah barang bukti serta puluhan pelaku.

Didepan sejumlah media yang hadir dalam Konferensi Pers dihalaman Mapolres Tulungagung tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa kasus Narkoba di Tulungagung masih cukup tinggi.

Baca Juga:  Konferensi Polwan Sedunia di Labuan Bajo Dibuka Kapolri

Hal tersebut terbukti bahwa dalam kurun waktu bulan Januari hingga awal Maret 2021, Satresnarkoba Polres Tulungagung dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 37 Kasus serta mengamankan 45 Pelaku dan sejumlah barang bukti berupa 278,1 gram shabu, 2 pil inex, 726 butir pil alprazolam, 47.463 pil double L, 569 bungkus pil stelan, 97 botol miras jenis ciu, 2 jurigen miras, 2 botol anggur merah, 19 buah pipet kaca, 6 timbangan digital, 37 buah handphone, 16 alat hisap (bong), 6 unit sepeda motor, 1 unit mobil pick up dan uang tunai Rp 4.673.000,- (empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Baca Juga:  Dalam Gelar Rapat Paripurna APBD Tulungagung 2023 Disetujui DPRD

“Lebih lanjut Kapolres Tulungagung” menjelaskan, “Dari 45 pelaku semuanya adalah pengedar dan ada 3 orang yang jenis kelamin wanita,” Terang AKBP Handono.

” Akibat kelakuannya, Para tersangka di lakukan penahanan guna proses penyidikan, Mereka kita beri sanksi sesuai perbuatannya antara lain pasal 114 Sub pasal 112 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 97 Sub Pasal 96 UURI No 36 Tentang Kesehatan, Pasal 62 UURI No 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika, Pasal 142 UURI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 24 UURI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,” Pungkasnya. (Red).

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi Ke-75, Polwan Polres Cirebon Kota Gelar Bakti Sosial

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:59 WIB

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Berita Terbaru

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB