Terbukti Korupsi, Mantan Kades di Bojonegoro ini Ditahan

Detikkasus.com | Bojonegoro – IM, seorang mantan Kades Sitiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bojonegoro atas dugaan korupsi APBDes Desa Sitiaji tahun 2019, dengan kerugian negara Rp 644.837.000,-., Selasa (2/3/2021)

 

Kajari Bojonegoro, Sutikno, menjelaskan, pada 2019 IM terbukti telah mengambil alih pengelolaan keuangan desa dari Bendahara Desa untuk dikelola sendiri. Selain itu mantan Kades Sitiaji itu juga mengambil alih pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, meskipun ada Tim Pelaksana yang dibentuk.

Baca Juga:  Wakil Bupati Sebagai Keynote Speaker Acara Open Class Pengelolaan Aset

 

“Saat bendahara mencairkan uang di Bank Jatim untuk pembiayaan kegiatan pembangunan tersebut langsung diminta oleh IM dan dikelola sendiri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan yang telah dibentuk,” kata Kajari Bojonegoro.

Baca Juga:  Razia Kendaraan Malam Hari Untuk Memastikan Situasi Aman Damai Dan Sejuk

 

Masih Kajari, modus korupsi yang dilakukan oleh IM adalah membelanjakan atau membeli material bahan pembangunan sendiri dan membayar upah tukang sendiri tanpa melibatkan panitia pembangunan.

 

Lanjut Sutikno, karena terbukti merugikan negara sebesar Rp. 644.837.000,-, saat ini mantan Kades Sitiaji, ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Lapas Bojonegoro.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bontihing di Beck Up Polsek Kubutambahan Melaksanakan Pengamanan

“IM dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”Pungkas Sutikno. ( Imm*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *