TKP Penyalahgunaan Narkotika, Diungkap Sat Narkoba Polres Ciko

POLRES CIREBON KOTA, Detikkasus.com – Tidak ada tempat bagi pengedar Narkotika dan penyalahgunaan, mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi, tanpa ijin edar yang sah, di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Cirebon Kota (Ciko).

Hal itu ditegaskan Kapolres Ciko AKBP Imron Ermawan, S.H, S.IK, M.H dalam konferensi pers, yang diadakan siang hari ini, bertempat di Mako Polres Ciko, Selasa (2/3/2021) pukul 13.00 WIB.

Lanjut Kapolres Ciko mengatakan, bahwa konferensi pers hari ini, Sat Narkoba berdasarkan, 13 Laporan Polisi dengan 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Wilkum Polres Ciko. Mampu mengamankan 15 orang tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan, jumlah 16 orang tersangka.

Para tersangka ini, telah melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, jenis ganja, Narkotika golongan Cannabinod Sintetis yang terkandung di dalam tembakau, dan penyalahgunaan mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.

Baca Juga:  ORMAS Bersilaturahmi dengan Kapolres Cirebon Kota

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Ciko diantaranya, jenis sabu sebanyak 2 paket, dengan berat 0.81 gram, Narkotika jenis ganja sebanyak 2 paket dengan berat 115,17 gram, Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 58 paket dengan berat 123,46 gram, obat sediaan farmasi sebanyak 1.364 butir dengan rincian pil tramadol sebanyak 1.056 butir dan pil trihex sebanyak 308 butir.

Modus operandi dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja juga Cannabinod Sintetis yang terkandung di dalam tembakau, tersangka menjual secara langsung ke pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk berjualan.

Baca Juga:  Da'i Kamtibmas Hadiri Undangan Kapolres Cirebon Kota 

Dinyatakan AKBP Imron Ermawan, S.H, S.IK, M.H, para tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan jenis Cannabinod Sintetis yang terkandung di dalam tembakau, kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

“Untuk tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah dijerat, dengan pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” jelas Kapolres Ciko.

Baca Juga:  Ops Yustisi Gabungan, Laksanakan Amanat Pemerintah

Kegiatan konferensi pers oleh Kapolres Cirebon Ciko AKBP Imron Ermawan, S.H,. S.I.K, M.H. dengan didampingi Dandim 0614/Cirebon Kota Letkol Inf. Herry Indriyanto, Danyon C Brimob Polda Jabar AKBP Muh Andri. SSI, Wakapolres Ciko Kompol Ali Rais Ndraha, S.H. S.IK., Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Hasti Hermawan, S.IK, MH, M.Si.. Kasat Narkoba Polres Ciko Iptu Muhammad Ilham, S.IK dan Kasubbag Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH. (Caswila)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *