POLRES CIREBON KOTA, Detikkasus.com – Dengan cara merusak pagar rumah, lalu masuk dan kemudian merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T milik para pelaku.
“Merupakan modus yang dilakukan oleh para pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” ujar Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Imron Ermawan SH,S.IK, MH. pada saat memimpin jalannya konferensi pers di Mako Polres Cirebon kota. Selasa (2/3/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Korbannya adalah AW dan PNS di mana kedua korban ini, melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Ciko, yang mana telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol E 3491 IL, warna merah tahun 2013, dengan Noka MH31PA002DK279855. dan Nosin 1PA280420 an. STNK Yus Rustono.
Selain itu juga, melaporkan kehilangan 1 buah unit sepeda motor Honda CBR, Nopol a57 39 RW tahun 2013 warna putih. Noka MH1KC4113DKO50412 dan Nosin KC41E1050527. STNK an. Nurhayat.
Kapolres Ciko mengatakan, para pelaku saat ini diamankan yaitu, inisial SPN alias KNTG (20) laki-laki, Tani, alamat Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, tersangka inisial NA alias AKM (23), laki-laki, swasta, warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, dan tersangka pertolongan jahat inisial PRT alias ATK (24), tani, warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.”Sementara untuk MDN alias NLK dan KPT masih DPO,” kata AKBP Imron Ermawan SH,S.IK, MH.
Dari hasil penyelidikan barang bukti yang disita yaitu, 1 buah unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol E 3491 IL, satu unit sepeda motor Honda CBR Nopol A 5739 NW, 1 buah sepeda motor Honda Beat warna putih dan 1 buah kunci leter T, serta 3 buah anak kunci.
Masih menurut Kapolres Ciko, kronologis penangkapan, pada hari Senin, tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 20.00 WIB. Berdasarkan informasi telah diketahui tentang keberadaan pelaku sedang berada di kediamannya masing-masing.
Kemudian Timsus Polres Ciko langsung menuju kediaman pelaku untuk mengamankan pelaku. Akan tetapi para pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keamanan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.”Selanjutnya para pelaku, berikut barang bukti, dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Ciko guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolres Ciko.
Dan kepada para tersangka hasil pengembangan, telah melakukan setidaknya 10 TKP di wilayah hukum Polres Ciko. Diantaranya TKP kosan Ajo Kos, Jalan Saleh, Nomor 80, Kota Cirebon pada tahun 2020 di belakang Hotel Metland. Ada juga TKP, Jalan Suratno bekas Guest House Sejahtera, juga TKP Perumahan Krucuk TKP Gunung Jati, TKP Gunung Jati pinggir jalan, TKP Pasar Celancang dan TKP rumah di Jalan Saleh.
“Kepada para tersangka ini,akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tegas Kapolres Ciko AKBP Imron Ermawan, S.H,. S.I.K, M.H. didampingi Kasubbag Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH. (Caswila)