Grebek Tempat Karaoke, Polsek Pugung Amankan Lima Penyalahguna Narkoba

Minggu, 28 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, Detikkasus.com Pugung- Lima pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan extacy diamankan Polsek Pugung bersama Satresnarkoba Polres Tanggamus di salah satu tempat karaoke di Kecamatan setempat, Minggu (28/2/21) dinihari tadi.

Kelimanya bernama Imam Cahya (31) dan Sahril Yandi alias Abang (38) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung. Lalu Candra Marzuki (33), Danu Setiawan (29) alamat Pekon Suka Negeri Jaya, Talang Padang.

Mirisnya diantara para pelaku, seorang diantaranya merupakan pria berumur bernama Asri (50) alamat Pekon Suka Bandung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH. MH mengungkapkan, para pelaku ditangkap di tempat hiburan karaoke di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga:  Pasiter Kodim 0802/Ponorogo Pimpim Acara Penerimaan Peserta Baru Latihan Pramuka SWK

“Kelima pelaku diamankan dinihari saat berpesta Narkoba sekitar pukul 00.30 Wib,” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Lanjutnya, dari para pelaku, turut diamankan 1 alat hisap Sabu (bong), plastik bening berisi kristal warna putih berat brutto 0,33 gram, plastik berisi potongan pil extacy warna merah muda merk D2 dengan berat brutto 0, 38 gram.

Lalu, 2 pipet plastik yg sudah di modifikasi, 1 sumbu pembakar, 2 korek api gas, 5 unit HP Android berbagai merk dan Uang tunai Rp500 ribu.

“Barang bukti tersebut diamankan berada di meja tempat para pelaku berkaraoke di TKP,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya hiburan karoke tanpa izin yang diduga menjadi tempat peredaran gelap narkoba di Pekon Rantau Tijang, Pugung, Tanggamus.

Baca Juga:  Dua Pencuri HP dalam Dashboard Motor dan Penadahnya Ditangkap Polsek Talang Padang

Selanjutnya, dilakukan dilakukan penyelidikan dengan dibackup Sat Narkoba Polres Polres Tanggamus mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan beberapa ruangan yg ada di lokasi tersebut, pada salah satu ruang karaoke ditemukan beberapa orang laki-laki yang sedang pesta Narkoba jenis shabu dan extacy.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Tanggamus dan telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap kelimanya dengan hasil positif Methafetamine/sabu/extacy,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif guna mengungkap peran mereka dalam penyalahgunaan Narkoba tersebut.

“Untuk sementara, para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman diatas empat tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga:  Tim Terpadu Polres Tanggamus Intensifkan Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

Sementara itu, menurut Chandra Marzuki salah seorang pelaku mengatakan bahwa Sabu tersebut dibelinya seharga Rp600 ribu sebanyak 2 paket termasuk extacy.

“Saya yang belinya (sabu), sama teman sebanyak 2 paket seharga Rp600 ribu serta extacy. Lalu kami nyanyi bersama,” kata Chandra di Polres Tanggamus.

Chandra berdalih bahwa, mereka menyalahgunakan sabu tersebut baru pertama kali sebelum ditangkap. “Baru kali ini pak,” tutupnya.

Ditempat sama, Asri selaku pelaku tertua dari rombongan tersebut juga mengaku baru pertama kali karena diajak empat orang lainnya sebab mereka bersaudara.

“Saya baru sekali ini pak, mereka saudara saya semua. Mereka yang ngajak,” ucapnya. (*Ridho)

Berita Terkait

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 12:25 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Berita Terbaru