Agenda Sidang Konsinyasi PT Timah Tbk – CV AR

Minggu, 28 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG, Detikkasus.com – Di agenda Sidang Gugatan CV AR yang dahulu menggugat pailit PT Timah Tbk, karena tidak membayar jasa CV AR sesuai dengan kontrak.

Setelah selesai disidangkan di Pengadilan Jakarta Pusat, namun dalam persidangan tersebut PT Timah Tbk, membantah, bahwa perusahaan dalam keadaan kolep, dan gugatan pailit dari mantan mitranya tersebut CV AR, tidak  dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim, karena kondisi perusahaan masih berjalan dengan baik.

Selanjutnya, PT Timah Tbk akan membayar hutangnya tersebut, kepada CV AR, dengan menitipkan uang pembayaran di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang. Karena diduga keabsahan kepemilikan CV AR dualisme, dan harus dibuktikan di pengadilan, siapa pemilik sah dari perusahaan tersebut.

Benny Pasaribu selaku Tim Penasehat Hukum CV AR, yang merupakan, Lawyer dari Otto Hasibuan Group, saat dikonfirmasi oleh awak medis, Jumat (26/2/2021) di salah satu rumah makan di Kota Pangkalpinang, saat setelah selesai dari persidangan mengatakan, sebelumnya klein kami Direktur Utama (Dirut) CV AR Leni, telah dikirimkan surat oleh Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, untuk menghadiri Sidang Konsinyasi, yang dikirimkan ke alamat klein kami, di Jalan Lumba-Lumba 4, Gabek, Kota Pangkalpinang.”Namun, yang menerima surat panggilan tersebut orang lain, yang mengatasnamakan Ibu Leni, sehingga pihak kami dirugikan, karna kami tidak mengetahui, adanya panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang,” ungkap Benny.

Baca Juga:  PT Timah Tbk Bersihkan Pantai Rebo

Saat ditanya sejauh mana perkembangan kasus yang sedang berjalan saat ini?. Benny meniawab, setelah ini, agenda sidang menghadirkan para saksi.

Kembali awak media bertanya kepada Benny. Seberapa besarkah peluang pihaknya dapat memenangkan perkara ini?. Benny menjawab santai, bahwasannya kami pengacara tidak pegang palu, bagaimanapun keputusan ada di Majelis Hakim.

Baca Juga:  Diduga Anggaran Rehab Kantor PWRI Kabupaten Pringsewu Dikorupsi

Namun, pihaknya optimis dan sangat yakin, bahwa pihaknya akan memenangkan perkara ini, karena dari dokumen yang dimiliki oleh kliennya, tidak dapat dibantahkan lagi, bahwa Leni sebagai pemilik yang sah dari CV AR.

Sementara Dirut CV AR Leni, saat berada di luar ruang sidang memberikan keterangan kepada awak media, bahwa ada seseorang yang memakai baju putih, datang marah-marah, dan meminta kepadanya untuk mencabut gugatannya ke pengadilan.”Jika itu tidak dilakukan, laki-laki tersebut, mengancam akan melaporkan saya ke polisi,” ujar Leni.

Saat ditanya apakah Leni mengenal laki-laki tersebut?. Leni menjawab.”Ya, saya kenal dengan laki-laki tersebut, berinisal HT,” jawab Leni.

Kembali awak media bertanya, apakah HT itu adalah bagian dari CV AR?. Leni pun menjawab, Bapak HT dulunya adalah mitra CV AR.

Baca Juga:  Terlibat Pencurian Mobil Pick Up di Pringsewu, Dua Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Leni melanjutkan, ia juga bingung tiba-tiba HT datang menghampirinya, dan langsung marah-marah.”Sebagai seorang peremuan, saya sempat takut juga, namun saya, berupaya untuk menenangkan Bapak HT bahwasannya, ini urusan saya dengan PT Timah Tbk, bukan dengan Bapak,” tukas Leni.

Siapakah HT sebenarnya?. Dan apa perannya dalam CV AR?. Leni mengatakan, dulu saat pertama ketemu HT, ia mengaku seorang Perwira Polri Aktif, dengan Pangkat Bintang Satu.

Dan apa kapasitas HT dalam urusan ini?, tanya awak media. Leni menjelaskan, HT tidak termasuk dalam manajemen CV AR.”Saya bingung juga, kapasitas HT yang seorang Perwira Polri,
Intervensi dalam urusan CV. AR. Kalau mita CV AR, memang benar tapi bukan pemilik CV AR,” pungkas Leni. (Tri Purwanto)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru