TUBABA, Detikkasus.com-Team tekab Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 res tubaba berasil Ungkap Kasus Non TO dalam oprasi krakatau 2021.
Di jelaskan Kapolres Tulang Bawang Barat AKPB Hadi Saepul Rahman,S.ik., melalui kapolsek gunung agung AKP Tri Handoko di dampingi kanit reskrim ibda A.Batu Bara
Beberapa tahun lalu tepatnya
pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 11.30 wib di peladangan karet tiyuh marga jaya kec.gunung agung kab.tuba barat saudara Sunardi telah diamankan oleh masyarakat dan polsek gunung agung karena mengambil sepeda motor yamaha vixion warna putih milik warga yang sedang nyadap karet diladang daerah mesuji,
karena pada waktu itu sunardi merasa tertekan dikejar oleh polisi dan masyarakat akhirnya Sunardi mengeluarkan senjata api rakitan jenis miliknya pada saat itu dan langsung dibawa kepolsek gunung terang, setelah sampai polsek
Setelah di interogasi oleh polisi Sunardi mengakui mendapat Senjata Api rakitan jenis revolver tersebut dari saudara Rohmansyah dengan cara membeli sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di mengguk kampung gunung terang,
Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan / begal sepeda motor di dusun ceper tiyuh gunung agung kec. Gunung terang kab. Tuba barat pada tahun 2015
Setelah mendapat informasi tersebut polisi langsung mencari saudara rohmansyah akan tetapi tersangka sudah kabur tidak berada dirumah, dan tersangka masuk dalam daptar pencarian orang Polsek Gunung agung sejak tahun 2016.
Dan Pada hari Rabu tanggal 24 februari 2021 Team Tekab polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 polres tubaba mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah polsek Gunung Agung tidak lama dan langsung melakukan penyelidikan dan benar team tekab mendapatkan informasi bahwa tersangka aedang berada di rumah sdr Yanto di tiyuh panca marga kec.batu putih kab.tuba barat
Selanjutnya langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku dan langsung diamankan ke polsek gunung agung guna dilakukan penyidikan.
Atas perbuatan nya pelaku terkena Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 maksimal hukuman 20 tahun penjara(Agus)