Operasi Yustisi di Pasar Margoyoso, Satgas Covid Tanggamus Tindak 41 Pelanggar

Kamis, 18 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, Detikkasus.com- Sumberejo – Personel gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus menggelar operasi yustisi di Pasar Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo dan menindak 41 pelanggar masker.

Operasi yustisi dipimpin Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto, Kabid Trantib Sat Pol PP Saipul Aman, Camat Sumberejo Pardi bersama Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf.

Sementara itu, personel terlibat yakni gabungan 3 personel TNI, 14 Polres Tanggamus dan Polsek Sumberejo, 15 Satpol PP, 5 Dishub dan 1 personel Kecamatan Sumberejo.

Baca Juga:  Waduh Gawat..!! ADD Pekon Martanda diduga Kuat di_jadikan Ladang memperkaya diri oleh Oknum Kakon

Kapolsek AKP Takarinto mengatakan, operasi yustisi sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor : 3 Tahun 2020,  Tanggal 23 Desember 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 55 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Dalam operasi yustisi, petugas menyisir lokasi pasar, terhadap masyarakat yang tidak memakai masker kemudian diberikan sanksi oleh Sat Pol PP berupa tindakan pushup maupun mengisi surat pernyataan atau sanksi lisan.

Baca Juga:  Peduli sesama Kapolsek Seltim bersama unsur muspika gelar baksos di wilayah binaan

“Penindakan dengan surat pernyataan kepada 31 orang karena tidak menggunakan masker dan teguran fisik kepada 10 orang berupa pushup, pengucapan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” ungkap AKP Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Dalam operasi Yustisi tersebut, aparat gabungan juga memberikan imbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Wujudkan Situasi Arus Lalin yang Aman, Tertib dan Lancar di Siang Hari, Personel Polsek Babakan berikan Pelayanan Prima

“Selain itu juga dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19,” jelasnya.

AKP Takarinto berharap, melalui kegiatan operasi Yustisi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Cegah Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tandasnya. (*Ridho)

Berita Terkait

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas
Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan
Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Rabu, 6 November 2024 - 20:18 WIB

Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba

Jumat, 1 November 2024 - 18:29 WIB

Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Berita Terbaru