PONOROGO I detikkasus.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sampung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pencurian kayu secara illegal logging di petak 76.1 kelas hutan TBK bagian hutan Ponorogo barat RPH Sampung BKPH Sampung wilayah kerja KPH Madiun turut Ds. Nglurup, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo.
Dari kasus illegal logging tersebut, petugas mengamankan SARIMO Bin SARIMAN, Alamat Dkh. Nglurup Rt. 05, Rw. 02, Ds. Nglurup, Kec. Sampung Kab. Ponorogo, dengan barang bukti 10 (sepuluh) batang kayu jati berukuran 400 cm x 8 cm x 12 cm, 17 (tujuh belas) batang kayu jati berukuran 400 cm x 4 cm x 6 cm, 3 (tiga) ikat dan per ikatnya berisi 10 (seuluh) batang kayu jati berukuran 300 cm x 2 cm x 4 cm, 1 (satu) buah gergaji dengan pegangan dari kayu.
dan 1 (satu) buah sabit.
Kapolsek Sampung IPTU Marsono, S.H, M.H mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula Pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 14.00 wib, pelapor dengan polter perhutani melaksanakan patroli pengamanan hutan di petak 76-1 hutan TBK bagian hutan Ponorogo barat RPH Sampung BKPH Somoroto wilayah kerja KPH Madiun turut Ds. Nglurup, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo menemukan 5 (lima) tunggak bekas pencurian, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sampung, Perhutani RPH Sampung beserta Petugas Polhutmob melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku a.n. SARIMO Bin SARIMIN beserta barang buktinya berupa 10 (sepuluh) batang kayu jati berukuran 400 cm x 8 cm x 12 cm, 17 (tujuh belas) batang kayu jati berukuran 400 cm x 4 cm x 6 cm, 3 (tiga) ikat dan per ikatnya berisi 10 (seuluh) batang kayu jati berukuran 300 cm x 2 cm x 4 cm, 1 (satu) buah gergaji dengan pegangan dari kayu, 1 (satu) buah sabit. Selanjutnya pelaku tersebut beserta barang buktinya di bawa ke polsek Sampung guna penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian Rp. 5.510.000,- (lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah). Terang Kapolsek.
Lebih lanjut Iptu Marsono mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, pelaku terjerat sesuai dengan Pasal Menebang, menguasai, mengeluarkan, membawa alat untuk menebang dan atau memiliki kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82,83,84, ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pungkas Kapolsek Sampung.
(Rep : Anang Sastro).