Polisi Tubaba Lagi lagi Berhasil Ringkus Pengguna Narkoba

Selasa, 16 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat, Detikkasus.com

Humas Polres Tulang Bawang Barat Selasa (16-02-2021)

Satuan Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Lagi Lagi berhasil mengamankan pengguna narkoba yang kali ini terdapat 3 orang yang berhasil diamankan yaitu (AT) 26 tahun Bin Suyatno, (AH) 26 tahun Bin Zaibun, (RY) 30 tahun Bin mujiono, tim Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mengamankan ketiga terduga pelaku saat sedang berada di kediaman sodara (AT) yang bertempat tinggal di di Rt/Rw 005/001 tiyuh Mulya jaya Kec Tuba Tengah Kab Tuba barat.

Baca Juga:  Ketua Panitia Pilkati Tiyuh Balam Asri Buka Pendaftaran Calon Kepala Tiyuh Tanggal 11 Sampai 19 Agustus

 

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH Mengatakan Pada hari Selasa tanggal 09 februari 2021 sekitar pukul 10.00 wib anggota team resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kediaman AGUS TRIONO yg berada di Tiyuh Mulya Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba, kemudian team mendatangi tempat tersebut dilakukan penyelidikan di tempat dimaksud lalu diamankan 3(tiga) orang laki laki yg dicurigai serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas kemudian pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polres Tulang Bawang Barat

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pancasari Tingkatkan DDS Laksanakan Pengawasan dan Datakan Pengungsi Warga Karangasem

Kasat Narkoba AKP NE Panjaitan SH,MH juga mengatakan setelah di lakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukannya barang bukti berupa:
– 2(DUA )klip plastik warna putih berisikan diduga narkoba jenis sabu ,berat bruto 0,38 gr
– 1(satu)perangkat alat hisab sabu (bong)
– 4(empat) huah korek api gas
-4(buah)catembath (pembersih pirek)
Dengan ini ketiga terduga pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara . Tuturnya

Baca Juga:  Bersama Pecalang Bhabinkamtibmas Desa Subuk Melaksanakan Pengaman Kegiatan Upacara Pecaruan dan Pangrupukan

(Agus)

Berita Terkait

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada
Siap Majukan Dunia Perfilman Nasional, H. Rozikin Subastian BD, Terpilih Sebagai Ketua Trangi 9 Jawa Tengah
*Bob Jamal dilaporkan Rekan Bisnisnya Kasus Pengelapan 13,9 Milyar*
Semangat Hari Pahlawan, Polda Jateng Tanam Ratusan Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan Wujudkan Swasembada Pangan di Kabupaten Semarang
Tindak Tegas Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Polres Demak Amankan Ribuan Liter Barang Bukti
Pangdam IV/Diponegoro dan Forkopimda Jawa Tengah Peringati Hari Pahlawan Bersama
Breaking News: Truk Molen Terpuruk, Lalin Menuju Pelabuhan Roro Macet
Pilkada Kota Semarang Memanas, Pengamat: Jaga Kedamaian, Hindari Perpecahan

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:12 WIB

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Rabu, 13 November 2024 - 18:27 WIB

Siap Majukan Dunia Perfilman Nasional, H. Rozikin Subastian BD, Terpilih Sebagai Ketua Trangi 9 Jawa Tengah

Rabu, 13 November 2024 - 00:36 WIB

*Bob Jamal dilaporkan Rekan Bisnisnya Kasus Pengelapan 13,9 Milyar*

Senin, 11 November 2024 - 06:04 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Polda Jateng Tanam Ratusan Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan Wujudkan Swasembada Pangan di Kabupaten Semarang

Minggu, 10 November 2024 - 19:46 WIB

Tindak Tegas Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Polres Demak Amankan Ribuan Liter Barang Bukti

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB