Pringsewu, Detikkasus.com
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan program sembako Kemensos RI tahun 2021 di Kabupaten Pringsewu perlu kami sampaikan sebagai berikut :
1. Pedoman umum program sembako Kemensos RI tahun 20202.
2. Hasil rapat Tikor Kabupaten Pringsewu tanggal 21 Januari 2021 dan rapat sosialisasi bersama calon pemasok/suplayer se-kabupaten Pringsewu diruang Kepala Dinas Sosial.
Dari kedua hal tersebut diatas maka saudara dapat melakukan pendampingan pelaksanaan di lapangan agar memperhatikan :
A. Kontrak kerjasama pemasok/suplayer dengan E-Warung Kube program sembako (sesuai dengan pedoman umum) dan akan di evaluasi setiap bulan apabila terjadi merugikan KPM. Dinas Sosial selaku pengawas program dapat memberikan SP. 1 kepada pemasok/suplayer untuk menyelesaikan masalah yang timbul pada bulan berikut apabila tetap terjadi, maka Dinas Sosial dapat merekomendasikan kepada TKSK/E-Warung untuk memutus kontrak.
B. Pemasok/suplayer tidak diperkenankan saling mengganggu hubungan kerja dengan E-Warung yang menimbulkan persaingan tidak sehat pada akhirnya merugikan KPM.
C. E-Warung dan TKSK selaku pendamping program yang melanggar Pedoman Umum dan Juknis yang di keluarkan oleh Kemensos dapat dievaluasi di berikan SP. 1 dan SP. 2 maka Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Sosial dapat merekomendasikan kepada Bank Himbara agar TKSK/E-Warung Kube dapat dicabut kewenangannya.
(Bambang)