Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan Program Sembako Kemensos RI Tahun 2021 di Kabupaten Pringsewu

Minggu, 14 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Detikkasus.com

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan program sembako Kemensos RI tahun 2021 di Kabupaten Pringsewu perlu kami sampaikan sebagai berikut :
1. Pedoman umum program sembako Kemensos RI tahun 20202.

2. Hasil rapat Tikor Kabupaten Pringsewu tanggal 21 Januari 2021 dan rapat sosialisasi bersama calon pemasok/suplayer se-kabupaten Pringsewu diruang Kepala Dinas Sosial.

Baca Juga:  Cegah Terjadinya Curanmor dan Pelanggaran Dengan Menggelar Razia Kendaraan

Dari kedua hal tersebut diatas maka saudara dapat melakukan pendampingan pelaksanaan di lapangan agar memperhatikan :

A. Kontrak kerjasama pemasok/suplayer dengan E-Warung Kube program sembako (sesuai dengan pedoman umum) dan akan di evaluasi setiap bulan apabila terjadi merugikan KPM. Dinas Sosial selaku pengawas program dapat memberikan SP. 1 kepada pemasok/suplayer untuk menyelesaikan masalah yang timbul pada bulan berikut apabila tetap terjadi, maka Dinas Sosial dapat merekomendasikan kepada TKSK/E-Warung untuk memutus kontrak.

Baca Juga:  Bupati Pringsewu Lantik 24 Kepala Pekon Terpilih Dari 6 Kecamatan Di Aula GSG Pagelaran

B. Pemasok/suplayer tidak diperkenankan saling mengganggu hubungan kerja dengan E-Warung yang menimbulkan persaingan tidak sehat pada akhirnya merugikan KPM.

Baca Juga:  Askab PSSI Pringsewu Lakukan Seleksi Atlet Timnas U16 Dan U19

C. E-Warung dan TKSK selaku pendamping program yang melanggar Pedoman Umum dan Juknis yang di keluarkan oleh Kemensos dapat dievaluasi di berikan SP. 1 dan SP. 2 maka Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Sosial dapat merekomendasikan kepada Bank Himbara agar TKSK/E-Warung Kube dapat dicabut kewenangannya.
(Bambang)

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB