Masa PPKM Mikro, di Tuban Resepsi Hajatan Ada Pembatasan 

Detikkasus.com | Tuban – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tuban tentang PPKM Berbasis Mikro, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban menerbitkan pemberitahuan terkait pengendalian dan penanganan Covid-19.

Pada edaran tersebut mengacu pada regulasi terbaru. Salah satunya pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Lurah dengan mempertimbangankan zonasi tiap wilayah.

Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban, Drs. Sulistiyadi, MM., mengungkapkan himbauan tersebut memuat sejumlah pengaturan kegiatan resepsi hajatan, seni budaya, hiburan, usaha makanan dan minuman, hotel serta pengelolaan destinasi wisata.

Baca Juga:  Sat Binmas Sambangi Pengguna Satpam Jelang HUT Satpam Tahun 2018

“Pemberitahuan ini berlaku sepanjang pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Tuban sampai tanggal 22 Februari 2021,” ungkapnya, Jumat (12/02/2021).

Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan kegiatan resepsi hajatan atau pertemuan lainnya dibatasi jumlah undangan yang hadir, pengaturan jam kehadiran secara bertahap, dan mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 setempat. Sedangkan kegiatan di fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan diberhentikan sementara.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Lantik Marindo Kurniawan Sebagai Pj.Bupati Pringsewu

Selanjutnya, sektor usaha makanan dan minuman yang melayani makan di tempat dilakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sedangkan pelayanan makanan dan minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diijinkan sampai jam operasional.

Penyedia jasa perhotelan masuk esensial yang ditetapkan ke objek vital nasional tetap dapat beroperasional dengan pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:  Gandeng KPU Kab. Tanggamus, Rutan Kota Agung Laksanakan Sosialisasi Pemilu Kepada WBP

Sementara itu, pengaturan pengelolaan destinasi wisata beroperasi dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas. Pihak pengelola diharuskan mendirikan pos pantau dengan menempatkan petugas khusus.

“Pengunjung juga harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan, bila perlu diingatkan secara berkala,” tuturnya.(imm/mct*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *