Detikkasus.com | Labuhanbatu Utara – Sumut – Jum’at (12/02/2021) Salah seorang masyarakat yang tidak ingin namanya terpublikasi menyayangkan adanya perbuatan “Tangkap Lepas” yang diprakarsai oleh beberapa oknum Kepolisian Sektor Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA) Provinsi Sumatera Utara.
Ketika terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemudian kondisi ketiga tangan pelaku pengutipan sudah diborgol, sebenarnya saya sangat apresiasi kinerja kepolisian tersebut. Akan tetapi, setelah ketiga pelaku digiring kelokasi Kantor Desa SUKARAME BARU, mengapa ketiga pelaku tersebut dilepaskan kembali.
Setau saya dan rekan-rekan belum ada Peraturan Desa (PerDes) Sukarame Baru untuk melegalkan pengutipan tersebut, dan kalaupun ada PerDes nya untuk melegalkan pengutipan tersebut. Seharusnya pihak Sektor Kepolisian Kualuh Hulu, mampu menyampaikan issu tersebut, agar Citra kepolisian tidak buruk dihati masyarakat. Ujar nara sumber
Menyikapi penyampaian nara sumber kepada awak media, kemudian sekira Pukul 14:47 Wib, melalui situs WhatsAAp awak media mengkonfirmasi AKP SYAHRIAL SIRAIT Kapolsek Kualuh Hulu. Kemudian sekira Pukul 15:11 Wib, Kapolsek Kualuh Hulu memberikan informasi sebagai berikut, “Terimakasih informasinya Pak Joni Sianipar ??”.
Ditempat terpisah Yunus Laia berharap dengan sangat “Kiranya AKP S.Sirait Kapolsek Kualuh Hulu, untuk mampu menjelaskan dengan detail, penyebab dari issu adanya tangkap lepas, OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap pelaku pengutipan dilokasi jalan Desa Sukarame.” Agar jangan ada dugaan masyarakat “Tangkap Lepas dilakukan akibat adanya upeti yang menggiurkan, atau janji-janji manis dari pelaku terhadap oknum kepolisian.”
Sebagai Kapolsek Kualuh Hulu diharapkan untuk tetap solid menyikapi UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan Kapolri No.2 Tahun 2012 tentang penanganan pengaduan Masyarakat. Dan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelaku Pungli, KHAP pasal 368. Perpres No.87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Apa lagi telah terjadi bentuk spesifikasi adanya isu Operasi Tangkap Tangan OTT, hingga ketiga pelaku diborgol dan digiring ke lokasi Kantor Desa SUKARAME kemudian dilepas. “Kisah OTT seperti ini tentunya sangat aneh banget pak, sebab. Rakyat itu sebenarnya bukan untuk dijadikan bahan uji kelayakan dasar hukum. Atau seperti percobaan dalam mengemudi kendaraan bermotor.” Jika OTT sudah terjadi seharusnya tidak ada yang bisa lepas. Ujar Yunus Laia ( J. Sianipar )