Propinsi Jatim, detikkasus.com – Selasa 26 september di pengadilan tipikor jalan juanda Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus OTT KPK kota Mojokerto, dengan terdakwa Wiwid Febrianto kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Kota Mojokerto.
Dalam persidangan kali ini kembali menghadirkan saksi saksi diantaranya 2 anggota DPRD Kota Mojokerto dari fraksi Gerindra, Dan 2 Staf PUPR serta Kabid Anggaran DPKAD juga Kabid Bendaharaan DPKAD yang dianggap tau betul terhadap mekanisme anggaran untuk pembangunan PENS di Kota Mojokerto.
Dalam sidang kali ini jaksa KPK banyak mengajukan pertanyaan terkait jatah proyek jasmas milik 25 DPRD Kota Mojokerto pada tahun 2016.
Setiap anggota DPRD kota Mojokerto mendapatkan jatah proyek jasmas dengan nilai fantastis yaitu 1 miliar untuk setiap dewannya, dan dari Jasmas tersebut di sinyalir para Anggota DPRD mendapat fee sebesar 8% dari nilai anggaran Jasmas.
Jaksa KPK dalam pertanyaannya kepada 2 anggota dewan dari fraksi gerindra yaitu harun dan ita terkait mekanisme pengajuan proyek jasmas di kota Mojokerto. Harun maupun Ita kompak menjawab mengaku kalau mendapat jatah proyek jasmas tersebut dari ketua DPRD kota mojokerto yang meminta kepada seluruh anggota dewan untuk membuat usulan proyek jasmas senilai 1 milyar dan kemudian anggota dewan di blanko oleh staf Sekwan agar mengisi titi titik lokasi proyek yang akan di usulkan dari dewan tersebut, namun kedua saksi tersebut mengelak terkait fee yang mereka peroleh 8% dari proyek jasmas.
Lebih lanjut jaksa KPK menanyakan terkait adanya pertemuan walikota mojokerto dengan unsur pimpinan Dewan di hotel satifa dan merqu di jakarta yang membahas tentang proyek jasmas dan jatah triwulan untuk anggota dewan, baik ita maupun harun menjawab tidak mengetahui adanya pertemuan tersebut, β saya tidak tahu pak kalau ada pertemuan walikota dengan unsur para pimpinan DPRD yang membahas masalah dan triwulan,β, ujar harun.
Sementara itu dari penasehat hukum wiwid febrianto, Suryono Pane mengajukan pertanyaan terhadap Feri dari dinas PUPR, apakah pernah dirinya dj suruh mengantarkan uang ke ajudan salah satu pejabat di kota mojokerto. dan feri mengaku kalau memang pernah mengantar uang ke salah satu ajudan, tapi feri tidak tahu ajudan siapa itu.
Sementara suryono pane ketika di tanya wartawan sehabis persidangan kira kira uang tersebut ke ajudan siapa, sambil tersenyum dia menjawab, βitu tanya sendiri pada orangnya,β ucap suryono pane sambil menunjuk feri
selanjut sidang lanjutan kiranya akan di gelar kembali pada hari jumat, sudang di tutup. ( 29/9/2017).