Nias Selatan | Detikkasus.com
Pada Kronologis Pengungkapan kasus Pembunuhan Senin, tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 17.00 wib sdri SINIAR LATURE terakhir kali melihat korban berjalan sendiri ke arah belakang rumah sdri ALUIZARO. Sekitar pukul 19.00 wib keluarga beserta beberapa masyarakat desa mulai mencari korban dikarenakan korban tidak kembali ke rumah. Pada hari Selasa, tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 03.00 wib pencarian korban dihentikan. Pada hari Selasa, tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 06.00 wib keluarga beserta masyarakat kembali melakukan pencarian. Sekira pukul 07.00 wib saksi FAOZINEMA LAIA menemukan sebuah karung goni di galian parit di atas perbukitan Dusun II Desa Bawozihono Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan. Kemudian saksi FAOZINEMA LAIA membuka karung tersebut dan mendapati korban berada di dalam karung tersebut dalam keadaan tak bernyawa. Kemudian pihak keluarga menghubungi pihak kepolisian.
Pengungkapan dan penangkapan pembunuhan anak dibawah umur berinisial PDL berusia 7 tahun yang ditemukan dalam karung di Desa Hiliorodua Kecamatan Lahusa (08/02/2021). Kurang dari 24 jam pelaku akhir ditangkap berdasarkan informasi dan kerjasam Tim Polres Nias Selatan dan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat S.I.K didampingi Wakapolres Nias Selatan Kompol Jauhari Lumban Toruan, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Iskandar Ginting, SH, Kasubbag Humas Polres Nias Selatan, Brigadir Dian Octo P. Tobing dan sejumlah personil polres Nias Selatan pada Press Release di aula Mapolres Nias Selatan jalan M. Hatta Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara, Kamis (11/02/2021).
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, S.I.K menjelaskan penangkapan tersangka berinisial AL (47) sudah menikah dan memiliki 9 orang anak dan merupakan tetangga korban. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan aksinya sendirian dengan motif dendam kepada keluarga korban karena kompetisi Pilkades tahun lalu hingga berbuntut pada pembunuhan PDL, anak Kepala Desa Hiliorodua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan
Tersangka pelaku sudah diamankan dengan beberapa barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, yang akan dijerat 2 pasal, yaitu Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, terang Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Iskandar Ginting, SH menjelaskan bahwa keseriusan pihak Polres Nias Selatan untuk mengungkap dan penanganan kasus pembunuhan ini. Proses penyelidikan sudah dilakukan dengan memeriksa saksi dan keluarga tersangka. Kita meminta pihak korban dan masyarakat untuk membantu pihak penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan ini bila ada perkembangan selanjutnya. Tapi sementara hanya satu tersangka yang melalukan pembunuhan ini.
Hesombowo Hulu (58) mewakili keluarga mengapresiasi kesigapan dan kinerja Polres Niias Selatan dalam penanganan kasus ini sehingga cepat terungkap dan tersangkanya dapat ditemukan.
Memohon kepada Kapolres Nias Selatan agar pelaku pembunuhan diberikan hukuman setimpal dengan perbuatanya dan mempercayakan penanganan kasus pembunuhan ini ke pihak Polres Nias Selatan dan mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini, tandas Hesombowo Hulu. (Supardi Bali)