Selamat Hari Pers Nasional 2021

Detikkasus.com | Indonesia

Dalam rangka Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada hari selasa, 9 Februari 2021, Pers adalah tiang utama. Bagi pemerintah, kebebasan pers adalah sesuatu yang wajib dijaga.” tanpa Pers kita akan jauh ketinggalan informasi.

fungsi pers selain untuk memberikan informasi, juga sebagai sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya.

Baca Juga:  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 Sebesar Rp 405,1 Triliun untuk Wabah virus Corona (Covid-19).

UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

Baca Juga:  Dosmar Banjarnahor Bersama Warga Tanam Jagung di Kebun Sendiri - Detik Kasus Sumut.

“Bagi Pemerintah, Kebebasan Pers kritik, saran, masukan itu merpakan jamu untuk menguatkan pemerintah,” meskipun itu pedas tapi membangun.

Semoga wabah pandemi yang menyengsarakan, memiskinkan kita semua segera berlalu dan kita semua diberi keselamatan,”

Mojokerto 9 Februari 2021.

Rikis : Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.

Baca Juga:  Asal Usul Nama Nusantara-Indonesia

Supriyanto als ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Kontak/ Whatsapp: 082243319999.

Alamat: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *