Pelaku Pengeroyokan diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro

Detikkasus.com | Bojonegoro – Sebanyak 9 pelaku pengeroyokan terhadap 3 korban asal Desa/Kec. Kedungadem di jalan PUK turut Desa Jamberejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro pada Minggu(7/2/2021) dini hari.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, menurut keterangan pelapor (M.Fahrudin/korban), saat mengendarai sepeda motor berboncengan 3 (Fauzi Shodikun, Lilih Linggarjati dan M. Fahrudin) di jalan PUK turut Desa Jamberejo Kedungadem Bojonegoro.

Baca Juga:  Beri Pengamanan Pilkades Serentak 2019, Polres Bojonegoro Datangkan Unit Penjinak Bom

“Salah satu pelaku memukul korban bernama Fauzi Shodikun dengan besi dan menendang sepeda motor hingga terjatuh, pelaku yang lain ikut memukul dengan tangan kosong.” terang Kapolres saat pers rilis, Senin (8/2/2021) siang.

Masih Kapolres, korban bernama Fauzi Shodikun mengalami luka dan pingsan lalu dilarikan ke Puskesmas Kedungadem.

Baca Juga:  Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Belitang Hilir

“Karena lukanya terlalu parah, korban dilarikan ke Rumah sakit Muhammadiyah Sumberrejo dan akhirnya dinyatakan meninggal,” lanjutnya.

Dua pelaku, DK (20) dan MNH (32) keduanya asal Desa Sidorejo sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro.

“Sementara 7 pelaku yang lain menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP diancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Detikkasus | Polres Bojonegoro Laksanakan Lat Pra Ops Menghadapi Operasi Keselamatan 2018.

“Barangsiapa yang dimuka umum bersaa-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang/pengeroyokan, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud pas 170 ayat 2 ke 3e KUHP diancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP EG. Pandia. (imm/her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *