Sinergitas TNI – Polri Dalam Giat Ops Yustisi Dan Bagikan 500 Pcs Masker Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

Minggu, 7 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO I detikkasus.com – Bertempat di wilayah hukum Polsek Sampung, telah dilaksanakan Giat Ops Yustisi Dalam Rangka penegakan Disiplin sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 yaitu Penggunaan masker dengan sasaran para pengendara kendaraan bermotor R2 maupun R4 serta warga masyarakat yang melintas di jalan Sampung raya tepatnya seputaran depan Mako Polsek Sampung, masyarakat pengunjung Pasar Sampung Desa Sampung dan masyarakat pengunjung Pasar Plebon Desa Carangrejo Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, Sabtu (06/02/2021).

Baca Juga:  Perombakan Wajah Desa Palimanan Timur, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon Tidak Ada Papan RAB ( Informasi Publik ).

Dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19, IPTU Marsono, S.H, M.H ( Kapolsek Sampung ) bersama IPDA Moh Yasir Purwadi ( Wakapolsek Sampung ) dan Anggota gabungan TNI- Polri ( Polsek Sampung dan Koramil Sampung ) Bersinergi melaksanakan giat Operasi yustisi COVID-19 di wilayah hukum Polsek Sampung.

Pada kegiatan tersebut pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak memakai masker saat melintas di Jl. Sampung Raya atau masyarakat yang berbelanja di Pasar tanpa memakai masker, Kemudian pelanggar tersebut diberi tindakan berupa teguran lalu dibagikan masker kepada pelanggar tersebut.

Baca Juga:  Rakor Operasi Ketupat, Kapolri Persiapkan Mudik 2024 Aman dan Lancar

Selain membagikan masker sebanyak 500 Pcs kepada warga masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, Kapolsek Sampung berserta Anggota Polsek Sampung dan anggota Koramil Sampung juga selalu memberikan himbauan pentingnya mematuhi Protokol kesehatan 5 M (Menggunakan masker, mencuci tangan pakai air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) agar masyarakat terhindar penyebaran covid 19.

Baca Juga:  UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Pasal 36, sangsi pidana telah diatur bagi penari ataupun pemilik tempat yang menyajikan pertunjukan pornografi.

Kapolsek Sampung juga mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasamanya agar Sinergitas antara TNI dan Polri selalu di jaga demi terciptanya kamtibmas dan dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid – 19 di wilayah hukum Polsek Sampung. Ungkap Kapolsek. (Hp/Anang Sastro).

Berita Terkait

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas
Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan
Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Rabu, 6 November 2024 - 20:18 WIB

Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba

Jumat, 1 November 2024 - 18:29 WIB

Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB