Tanggamus. Detikkasus.com- Pugung – Berkas dua tersangka yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ditangani Polsek Pugung Polres Tanggamus dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Atas hal itu, keduanya tersangka yang bernama Akhirudin (27) dan warga Dusun Cilancar Pekon Rantau Tijang dan RO warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang, Jumat (5/2/21).
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH mengatakan, keduanya dilimpahkan berdasarkan Surat Kejari Tanggamus No : B-30/L.8.19.8/Eoh.2/02/2021, tanggal 04 Februari 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Akhirudin telah lengkap (P-21).
Selanjutnya, Surat Kejari Tanggamus No : B- 34 /L.8.19.8/Eku.2/02/2021, tanggal 04 Februari 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka RO telah lengkap (P-21).
“Kedua tersangka dilimpahkan bersamaan pada pagi tadi pukul 08.00 Wib kepada JPU Cabjari Talang Padang,” kata Ipda Okta Devi mewakiki Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Kapolsek menjelaskan, tersangka Akhirudin ditangkap atas laporan Ibnu (47), terkait laporan pencurian yang dialami korban pada Jumat, 30 Oktober 2020 Sekira jam 12.00 Wib bermula rumah korban dalam keadaan kosong sebab istrinya pada pukul 09.00 Wib pergi ketempat hajatan.
Dalam kejahatannya itu, tersangka Akhirudin melakukan pencurian uang Rp20 juta, surat-surat, handphone xiomi dan handphone nokia, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22 juta.
Selanjutnya, tersangka RO merupakan anak dibawah umur yang sebelumnya ditangkap bersama 4 pria dewasa lainnya dalam persangkaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada medio Oktober 2020 lalu.
Adapun pelaporannya adalah JM (52) selaku paman dari korban SP seorang pelajar berusia 15 tahun yang juga merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
“Pelimpahan tersangka itu juga sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” jelasnya.
Atas perbuatanya itu, tersangka Akhirudin dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara dan RO dipersangkakan Pasal 76 D jo Pasal 61 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Khusus RO penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak sebab ia masih dibawah umur,” pungkasnya. (Ridho*)