Ancaman Terhadap Wartawan Atau Jurnalis Merupakan Sebuah Ancaman Pilar Negara 

Detikkasus.com, | Tapung Hulu – Riau,-

Seringnya terjadi Kasus Kriminalisasi yang dialami oleh para Kuli Tinta saat melaksanakan Tugas dalam Peliputan dan Pemberitaan di Negeri ini merupakan sebuah ancaman terhadap Pilar Negara.

Menurut Wakil Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJIDemokrasi) Provinsi Riau Pajar Saragih Bahwa, adanya ancaman kepada Wartawan dalam menjalankan fungsinya adalah Perbuatan dan kejahatan yang sangat serius, mengingat fungsi Pers sebagai Pilar Demokrasi, yang wajib dipelihara. Sebab, Informasi antar manusia tidak akan dapat dibatasi oleh apapun dan dengan cara apapun.. !

Tugas dan fungsi Pers selain bertanggung-jawab terhadap informasi yang ditayangkan media oleh wartawannya, juga wajib mengamankan Diri sebagai Insan Pers dari Ancaman siapapun dan dimanapun. Termasuk ancaman dari pihak aparat negara sekalipun.

Ancaman terhadap wartawan atau insan pers adalah; ancaman terhadap demokrasi hak warga negara sesuai dengan UUD 45 pasal 28 yang berbunyi bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun Tulisan yang diatur oleh undang- undang. Maka, wartawan juga sudah memiliki UU PERS yang notabene wajib dipatuhi oleh siapapun termasuk para pihak penyelenggara negara, maupun pihak lain atau Kapitalis atau Pengusaha yang merasa dirugikan oleh berita yang dibuat wartawan.

Baca Juga:  Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Wali Kota Gelar Rakor Bersama Forkopimda

Seharusnya para pihak jangan mencoba untuk menghalangi para wartawan dalam peliputan suatu acara maupun kejadian yang melibatkan pihak lain.

Menurut Pajar Saragih bahwa Insan Pers juga harus mampu memberitakan, dan atau menyelidiki, apa yang sudah berjalan baik maupun yang tidak berjalan dengan benar, karena Pers juga berfungsi sebagai alat kontrol pengelolaan negara dan atau Perusahaan, yang menyangkut hajat hidup khalayak orang banyak atau masyarakat luas.

Bahkan Ia menyebutkan, ancaman terhadap wartawan / jurnalis, atau pers ini dapat memicu kekacauan suatu negara, atau pemerintahan, maka oleh karena itu, para aparat Kepolisian wajib “Melindungi Wartawan” yang diancam oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.sehingga ketika melaksanakan tugas jurnalistik nya Wartawan akan dapat merasa nyaman akan intervensi dari pihak pihak lain.

Baca Juga:  Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Shabu dan Daun Ganja Kering dari Hasil 4 Ungkap Kasus 

Dan apabila ada aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran ringan maupun berat, maka kita sebagai wartawan diwajibkan juga membuat laporan tentang hal ini, dan wajib minta nomor LP dari aparat penerima laporan, sebagai alat bukti, lalu kita kawal LP itu dan yakinkan bahwa aparat memproses adanya laporan tsb, dan jika tidak ditindak-lanjuti maka LP tadi wajib kita laporkan kepada aparat di Tingkat yang lebih tinggi lagi, sesuai arahan dari Bapak KAPOLRI yang minta laporan masyarakat jika ada aparatnya yang melakukan tindakan kekerasan fisik, atau ancaman dalam suatu perkara yang belum masuk pengadilan.

Kasus ancaman pada Insan Pers ini wajib dibuatkan kronologisnya secara detail guna ditindak-lanjuti untuk membuat Jera para Oknum aparat, atau pihak lain yang merasa dilindungi oleh aparat atau pejabat penyelenggara negara.

Baca Juga:  Gunung Agung kambali Erupsi, Dirjen Hubud Pastikan Keselamatan Merupakan Prioritas

Ketika kita sebagai wartawan telah melaksanakan semua persyaratan pemberitaan yang akurat, lengkap, adil berimbang, dan Objektif, maka informasi tsb tidak boleh ada ancaman terhadap wartawan bersangkutan.ucap Wakil Ketua PJIDemokrasi Provinsi Riau.

Untuk itu diharapkan kepada semua wartawan dalam bekerja harus jujur, berani, berimbang, serta adil dalam pemberitaan.Kalau mendapat ancaman, maka secepatnya di musyawarahkan kepada atasannya, Pimpinan Redaksi, serta kawan2 wartawan lainnya, guna bersatu dan “Merapatkan Barisan” dalam menghadapi Ancaman itu dan sesegera mungkin membuat laporan kepada aparat Kepolisian terdekat untuk ditindak-lanjuti.

Ingat juga bahwa setiap warganegara berhak mendapat perlindungan hukum yang sama dengan pihak lainnya,tanpa pilih bulu sesuai dengan arahan, petunjuk Kapolri serta Presiden dalam menertibkan arogansi para pihak pihak yang merasa tidak nyaman oleh keberadaan Wartawan dalam Pemberitaan yang disajikan.Tutup Pajar Saragih. (Kabiro Kampar red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *