Detikkasus.com | Nias, Selasa 2 Februari 2021.
Berdasarkan surat laporan Komcab LP-KPK Kepulauan Nias tertanggal 30 Desember 2020 di Polres Nias, perihal: Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Baho Tahun 2020 Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara dan juga Laporannya kepada Bapak Inspektorat Kabupaten Nias utara tanggal 19 Januari 2021 perihal : Laporan Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Kepala Desa Baho. Ini terjadi dalam perekrutan perangkat desa adalah keluarga dan famili kepala desa sendiri, sehingga tidak dapat memberikan peluang pada masyarakat yang lain.
Dengan dasar diatas maka Korwil LP-KPK Kep.Nias : Faoziduhu Ziliwu, SH Meminta Bupati Nias Utara Copot Kades Baho diduga Korupsi Dana Desa 2018/2020.
Inisial terlapor di Polres Nias DD TA.2020 desa Baho: AH( Kades), AWH( Sekdes), YH( Bendahara), diduga terlapor diatas melakukan korupsi sbb:
1.Pada pembanguan Balai pelatihan Gedung Sanggar Budaya didesa Baho berukuran 15×30 M dilaksanakan pembangunan :
-Pada tahap I tahun 2018; Pembangunan fondasi , Balok Slop, tiang dan ring Bal.
-Pada Tahun 2020 dilanjutkan pembangunan, biaya Rp.1.007.498.000 yang dikerjakan:.
a.Pembelanjaan baja ringan
b.Pembelanjaan seng spanduk( merk Haridec 0,03) yang ada dalam RAB, ternyata yang dibelanjakan adalah seng 0, 20 sehingga adanya pengurangan kualitas dan mutu serta adanya perbedaan harga yang tidak sesuai didalam RAB
c.Pembelian Batako
d. Pembelian keramik lantai Grani tile( biasa)60×60 cm.Hal ini tidak sesuai Spek RAB pembelian ternyata yang dibelanjakan pada pembelian keramik GARUDA TILE yang jauh selisih harga.
e.Diduga SPJ secara fiktif baik pada pembelanjaan maupun pada jumlah HOK, ini terjadi pada pembangunan Balai Pelatihan Gedung Sanggar Budaya.
2.Diduga korupsi pada pembangunan badan jalan didusun 3 dengan anggaran Biaya Rp. 109.548.000 pelaksanaannya tidak sesuai serta tidak bepedoman pada RAB, terjadi kerugian negara pada ;
– Tim pelaksana kegiatan ABH menyewa alat berat Exsavator selama 3 hari sbb;
a. Sewa Exsavator dari PUPR kab Nias Utara Rp. 1.300.000,-/hari x 3 HOK = Rp.3.900.000,-
b. Operator 500.000,-/HOK x3= Rp.1.500.000,-
c.Minyak=100 liter hari x7000 Lx3=Rp.2.100.000
d.Mobilisasi Rp.8.000.000
e. Biaya Operasional lainnya 3 hari x1.000.000=Rp.3.000.000 dari jumlah rincian pengeluaran pelaksanaan pembangunan jalan tersebut adanya perbedaan uang sangat tinggi dan tidak sesuai RAB.
f. Pada HOK ada tertulis/tertuang dalam RAB 654 HOK x 85000/H =Rp.55.590.000,- sementara yang mengerjakan galian parit adalah Exsavator selama 3 hari sehingga patut diduga kuat pelaksanaan dalam pekerjaan tersebut Fiktif dalam pembuatan SPJ.
3.LP-KPK telah melihat dan turun lapangan baik pembangunan fisik dan fisik bahwa pelaksanaan Dana Desa didesa Baho kec Lotu kab Nias Utara diduga kuat adanya dugaan korupsi secara kolaborasi yang merugikan uang negara RATUSAN JUTA RUPIAH
dengan cara memperkaya diri PEMDES nya dalam hal ini kepala desa, Sekdes, Bendahara dan Tim Pengelola Kegiatan, yakni dalam pembuatan SPJ adalah fiktif, mulai dari tahunn 2018 sampai 2020.
Dengan laporan diatas Korwil LP-KPK Kepulauan Nias ” Meminta kepada Inspektorat kab Nias Utara, agar dapat menyampaikan Hasil Audit Pemeriksaan kepala desa Baho pada pihak Polres Nias yang sedang menangani masalah ini, demi memperlancar proses hukum yang sedang giatnya Aparat Penegak Hukun memberantas korupsi saat ini, ucapnya”.
Tambahnya, banyak laporan kasus yang telah dilaporkan LP-KPK selama ini terkait penyalagunaan Dana Desa , namun selalu terhambat, akibat dari pada LHP dari Imspektorat menjadi kendala pemeriksaan Aparat Penegak Hukum, mengakhiri.( SNW)