Detikkasus.com | Tuban – Berbagai upaya dilakukan Pemkab Tuban untuk mencegah dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Satu diantaranya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai 26 Januari-8 Februari 2020.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Dr Budi Wiyana pada dialog di LPPL Pradya Suara, Senin (1/2/2021). Dialog publik ini menghadirkan Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Komandan Kodim (Dandim) 0811/Tuban Letkol Inf Villiala Romadhon dan Kepala Dinas Kesehatan Tuban dr. Bambang Setyo Utomo.
Sekda Budi Wiyana menerangkan, penerapan PPKM di Kabupaten Tuban sejalan dengan Keputusan Gubernur Jatim tentang Perpanjangan PPKM untuk 17 kabupaten/kota di Jawa Timur. Meskipun Tuban tidak termasuk Zona Merah, PPKM ditetapkan mengacu pada pertambahan kasus melebihi standar nasional, dan fasilitas pada rumah sakit rujukan melebihi 70 persen.
“Fokus PPKM untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Budi Wiyana.
Penerapan PPKM memuat sejumlah titik tekan diantaranya, pembatasan kapasitas individu dalam satu ruangan maksimal 25 persen. Kegiatan pendidikan mulai dari TK-SMA dilakukan secara daring. Serta operasional wisata yang hanya boleh menerima 30 persen pengunjung, dan rumah makan yang boleh menerima 25 persen pengunjung.
Menyoal dampak pandemi Covid-19, lanjut Sekda, Pemkab Tuban telah menetapkan sejumlah kebijakan kaitannya dengan bantuan sosial, jaring pengaman sosial maupun kebijakan pemulihan ekonomi lainnya.
“PPKM menjadi jalan tengah agar pemulihan Kesehatan dan ekonomi berjalan bersamaan,” sambungnya.
Keberhasilan penanganan Covid-19 dan vaksinasi perlu partisipasi masyarakat.
Karenanya masyarakat diharapkan mendukung upaya penanganan Covid-19 dan vaksinasi. Pemkab dan Satgas Covid-19 Tuban akan memaksimalkan upaya, fasilitas, maupun penganggaran untuk menangani pandemi virus tersebut.
Sedangkan Kapolres Ruruh Wicaksono menegaskan, Polisi bersama TNI dan Satgas akan senantiasa mengawal penanganan Covid-19. Salah satunya gencar melakukan operasi penertiban utamanya di pusat keramaian. Kegiatan ini diimbangi edukasi dan pengawasan.
Pamen melati dua ini menyayangkan masyarakat yang menolak, bahkan menghalangi upaya petugas menjalankan tugas penegakan hukum terkait protokol kesehatan. Polres Tuban akan mendalami laporan perihal penolakan warga tersebut.
Ia menginstruksikan kepada seluruh personil polisi bersikap professional dan transparan. Jika ditemukan oknum yang menyalahi aturan, dan memanfaatkan jabatannya yang bersangkutan akan ditindak.
Sementara itu Dandim Tuban Viliala Romadhon menyatakan, personil TNI selalu memberikan dukungan terhadap penanganan Covid-19. Salah satunya personil TNI-Polri dan Pemkab Tuban yang rutin turun ke lapangan melakukan sosialisasi.
Menurutnya, masyarakat yang kurang paham terhadap bahaya Covid-19 harus terus didekati dengan melakukan pendekatan tertentu sehingga dapat diterima.
Tujuannya, melawan berita bohong dengan informasi dan pengetahuan yang lengkap tentang penanganan Covid, termasuk vaksinasi.
Terkait pemberlakuan jam malam, Villiala menegaskan, hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalkan kegiatan yang tidak perlu di malam hari, seperti nongkrong. Pemkab juga telah mengatur persoalan kegiatan perdagangan di malam hari baik untuk mall maupun usaha makanan.
“Sudah ada kebijakan agar bisa dibawa pulang, jadi tidak ada alasan masyarakat untuk melakukan nongkrong hingga larut malam,” imbuhnya.
Pada kesempatan sama Kepala Dinkes Tuban Bambang Priyo Utomo menjelaskan, vaksin yang digunakan sangat aman dan halal, karena telah memiliki sertifikat BPOM dan MUI. Saat ini, Dinkes Tuban tengah melakukan distribusi ke Rumah Sakit dan fasillitas pelayanan Kesehatan lain di Kabupaten Tuban.
“Totalnya ada 3.360 vaksin di tahap pertama,” ujarnya.
Ditargetkan pada 2 minggu awal ini, seluruh tenaga Kesehatan di Bumi Wali telah disuntik vaksin. Setelah vaksinasi pertama, 14 hari berikutnya akan dilakukan vaksin lanjutan.
Bambang menambahkan, vaksinasi tahap kedua akan dimulai pada bulan April mendatang. Adapun sasarannya adalah profesi pelayanan publik dan masyarakat umum yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Masyarakat dapat mengetahui data penerima vaksin dengan mengakses www.pedulilindugi.com. (imm/mct*)