Detikkasus.com|Kepulauan Nias , Kamis 29 Januari 2020.
Laporan Dugaan Korupsi didesa Ononamolo I Lot Gunungsitoli Selatan akhirnya ditindak lanjuti pihak Polres Nias dan mengambil keterangan pihak pelapor, Kamis 28/01/2021
Hal ini berdasarkan surat Permintaan keterangan dan Dokumen dengan nomor : B/171/1/Res.3.3/2021/Reskrim, Tepatnya tanggal 28 Januari 2021 Pukul 09:00 di ruang Unit III Polres Nias.
Menurut Samabudi Zendrato Sekretaris LSM NCW (Pelapor) membenarkan bahwa dirinya hari ini telah menghadiri panggilan Polres Nias.
“Hari ini saya telah menghadiri undangan dari Polres Nias terkait laporan Dugaan korupsi desa Ononamolo I Lot pada bulan November tahun 2020 “, ucapnya
Lanjutnya, diantaranya penghasilan tenda itu Rp.20.000 000 yang sampai saat ini belum jelas dan tidak cantumkan , kemudian keadaan fisik bagunan tidak sesuai RAB dimana batu kapur digunakan karena lebih murah, termaksud juga biaya makan minum setiap rapat sebanyak 300 orang belum juga dilaksanakan sesuai dengan laporan dari masyarakat “, diakhir konfirmasinya menyampaikan,” saya berharap kepada penyidik agar Profesional dalam kasus ini dan segera mengantarkan hasil penyelidikan ini kepada Inspektorat. Tuturnya Sekretaris LSM NCW itu mengakhiri.
Beberapa menit kemudian tampak masuk keruangan yang sama unit III Reskrim Polres Nias untuk memberikan keterangan, saat dikonfirmasi kades Ononamolo I LOT enggan berkomentar dianya diambil keterangan untuk kasus apa tidak dijawabnya.
Ketua Pendiri Ormas Pimpinan Pusat GAPERNAS (Gerakan Perjuangan Nias) Kepulauan Nias : Suar Natal Waruwu, A.Md ditempat terpisah saat diminta tanggapannya ” Menyikapi kasus Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Kades Ononamolo I lot, sangat memprihatinkan. Pemerintah Kota Gunungsitoli, para instansi terkait harus menjadikan Atensi Kasus Desa Ononamolo I Lot, ada baiknya jika Pihak Inspektorat, PMDK, Camat profesional, Prosedural dan Akuntabel memeriksa, mengawasi serta memberikan penindakan kepada Oknum kades Berkinerja Tidak Baik”.
(Tim)