PRINGSEWU, Detikkasus.com – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. Rabu (27/01/2021)
Pekon Enggal Rejo dusun 1 kecamatan Adiluwih kabupaten Pringsewu melaksanakan kegiatan pekerjaan Rabat Beton dengan anggaran Rp. 130.115.000 dana desa tahun 2020, dengan panjang 240 meter ketebalan 15 cm dengan lebar 2,5 meter.
MN selaku masyarakat yang tidak ingin di sebutkan namanya menyampaikan kepada tim awak media, “saya sangat menyesalkan rabat beton yang baru di bangun di tahun 2020 sudah hancur, kami selaku masyarakat sangat menyayangkan pekerjaan rabat beton yang anggarannya cukup besar, dan dalam waktu yang singkat sudah hancur, diduga pihak pekon melakukan kecurangan dengan anggaran dana desa dan kami selaku masyarakat sudah melaporkan kepada ketua BHP M. Ikhwannudin”. Ucapnya
M.Ikhwanudin selaku ketua BHP Pekon Enggal Rejo kecamatan Adiluwih kabupaten Pringsewu menjelaskan, “pekerjaan itu memang benar adanya, jadi di tahun anggaran 2020 tahap pertama dengan nilai anggaran Rp. 130.115.000 dengan panjang 240 meter lebarnya 2,5 meter dan ketebalan 15 cm, pada saat kami dilantik sebagai ketua BHP pembangunan yang menggunakan dana desa tersebut sudah ada, jadi perencanaan dan pembangunan itu masih di BHP yang lama, kami sebagai BHP yang menjabat saat ini menemukan bahwa setelah rabat beton di dusun 1 pekon Enggal Rejo itu hancur baru ketahuan, ternyata tidak sesuai dengan RAB, untuk ketebalannya di tengah itu bervariasi ada yang 4 cm, ada yang 6 cm dan ada yang 8 cm di atas onderlah, akhirnya kami melaporkan permasalahan ini ke komisi 1 dan komisi 3 DPRD kabupaten Pringsewu kemudian ke Inspektorat, bertujuan untuk meninjau langsung ke lapangan terkait pekerjaan rabat beton tersebut, kami menunggu tindak lanjut dari Inspektorat, dengan harapan masyarakat kasus ini bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku”. Tukasnya
Rosadi Pj Kepala Pekon Enggal Rejo saat dikonfirmasi tim awak media di kantor pekon Enggal rejo tidak ada di tempat, kemudian mecoba menghubungi melalui telepon selulernya tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan. “Pungkasnya”
(Tim)