Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan Serta Penadahnya Diringkus Satreskrim Polres Pringsewu

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Tersangka pencurian dengan pemberatan ( Curat) beserta penadahnya diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.

Tersangka berinisial IW (23) dan JS (40), ditangkapnya kedua tersangka atas dugaan pencurian di 3 tempat kejadian perkara (TKP) rumah warga Pekon Sumberagung kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu pada, Rabu (5/1/21/) malam.

“Ia benar kedua pelaku kami amankan dikediamannya masing masing pada Jumat (22/1/21) malam” ujar kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH pada Sabtu (23/1/21) siang.

Baca Juga:  Sepanjang Tahun 2022 Polres Pringsewu Tangani 212 Kasus Kriminalitas

Kasat mengungkapkan, selain mengamankan kedua pelaku pihaknya juga tengah melakukan pengejaran seorang pelaku lain berinisial (YN).

“Pelaku utama pencurian ini IW dan YN, sedangkan JS hanya sebagai penadah barang hasil kejahatan” terang kasat Reskrim.

Kasat reskrim menjelaskan barang yang berhasil dicuri pelaku dari rumah ketiga korban diantaranya 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F150, 4 unit HP dan uang tunai 1,3 juta.

Baca Juga:  Pringsewu Canangkan Vaksinasi Covid-19 Pada Ibu Hamil

“Peran IW mengantarkan YN kelokasi atau sasaran pencurian dengan menggunakan sepeda motor miliknya, kemudian YN bertugas sebagai eksekutor dalam pencurian tersebut”

Dari hasil pencurian tersebut IW mendaptkan bagian 1 unit HP merk Samsung A10, sedangkan barang lain berupa sepeda motor Suzuki Satria F150 dan 3 unit HP dibawa oleh YN”

Setelah ditelusuri akhirnya sepeda motor berhasil kami amankan diatas penguasaan JS sedangkan sisanya masih dibawa pelaku YN.

Baca Juga:  Penasehat Hukum Samsi EP Menganggap pembina Yayasan Praba lampura lakukan kudeta secara sepihak

“Jadi dalam pengungkapan kasus ini pihak kami berhasil mengamankan 2 pelaku dan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan 1 unit HP”

Pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 480 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *